Hakim MK Siang Ini Bacakan Putusan Sengketa Pilkada Siak

Sembilan hakim MK sudah memutuskan perkara sengketa hasil Pilkada Siak 2024. Siang ini, putusannya akan dibacakan. (Foto: CNNIndonesia)

SIAK, FOKUSRIAU.COM-Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa Pilkada Siak, Senin (24/2/2025) siang. Sidang akan mendengarkan pembacaan putusan 9 hakim MK, terkait gugatan petahana Alfedri-Husni terhadap putusan KPU Siak tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Siak 2024.

Sesuai jadwal yang ditetapkan MK, sidang panel I dimulai pukul 13.30 WIB. KPU Siak sebagai pihak tergugat, sudah berada di Jakarta dan siap mendengarkan putusan majelis hakim.

Saat ini, Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan bersama komisioner lainnya, Berlian Littaqwaa dan Dailin Fajri Sormin sudah berada di Jakarta dan siap mengikuti persidangan.

“Kami akan menghadiri sidang putusan sengketa Pilkada Siak di MK. Apapun putusan MK, besok wajib dijalani,” kata Said Dharma Setiawan, Minggu (23/2/2025).

Pihaknya juga mengaku siap menerima apapun putusan MK tersebut. “Kita tidak ingin menyampaikan prediksi, kita hormati proses hukum yang berlangsung kita tunggu putusan final dari MK,” ujarnya.

Dikatakan, apapun putusan MK akan menjadi kekuatan hukum bagi hasil Pilkada Siak. Dia juga meminta masyarakat Siak tidak berasumsi liar terhadap proses yang berlangsung.

“Meskipun yang digugat kami, namun eksistensi dan tupoksi kami tetap sebagai KPU yang berdiri di tengah, tidak boleh condong ke paslon manapun. Karena itu, saya mengajak semua pihak untuk menunggu putusan MK,” katanya.

Sebagai informasi, sengketa Pilkada Siak 2024 terjadi atas permohonan paslon 03 Alfedri-Husni terhadap putusan KPU tentang hasil penghitungan perolehan suara.

Sebelumnya, KPU memutuskan pemenang Pilkada Siak 2024 adalah paslon 02, Afni-Syamsurizal dengan perolehan 82.319 suara. Paslon 03, Alfedri-Husni memperoleh suara 82.095 dan paslon nomor urut 1 Irving Kahar-Sugianto meraih 37.988 suara.

Selisih suara paslon 02 dan 03 hanya 224 suara. Sebagai petahana, paslon Alfedri-Husni tidak terima hasil tersebut dan mengajukan gugatan ke MK. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *