SIAK, FOKUSRIAU.COM-Calon Bupati Siak nomor urut 01 Irving Kahar Arifin telah menyatakan untuk menerima hasil hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) 22 Maret 2025 lalu. Sebelumnya, dirinya legowo menerima hasil Pilkada Siak yang berlangsung 27 November 2024 lalu.
Pernyataan itu disampaikan secara langsung dan melalui surat pernyataan yang ditandatanganinya, Kamis (27/3/2025) di Bandung.
Dalam surat tersebut, Irving Kahar Arifin menegaskan tidak pernah mengajukan permohonan atau gugatan terhadap hasil Pilkada Siak maupun hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Secara tegas, dirinya menyatakan mencabut segala permohonan gugatan yang mungkin telah diajukan secara sepihak tanpa sepengetahuannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya menyatakan menerima hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Siak 27 November 2024 dan hasil PSU 22 Maret 2025 serta mencabut permohonan gugatan yang diajukan secara sepihak Ke Mahkamah Konstitusi tanpa sepengetahuan saya,” tulis Irving dalam surat pernyataannya.
Irving juga mengaku tidak pernah melakukan gugatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak terkait hasil PSU, 22 Maret 2025.
Bila ada pihak lain dari pasangan nomor urut 01 yang mengajukan gugatan ke MK, kata Irving, semua tidak berdasarkan persetujuannya.
Pernyataan tersebut dibuat berdasarkan Pasal 157 ayat (3) UU No 10 Tahun 2016 dan Pasal 3 ayat (1) PMK No. 3 Tahun 2024 yang mengatur bahwa hanya pasangan calon secara lengkap yang dapat mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada ke MK.
Dengan adanya pernyataan resmi tersebut, dirinya berharap bisa mengakhiri semua spekulasi terkait potensi sengketa hasil Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi.
Surat pernyataan itu ditandatangani di atas materai sebagai bukti keseriusan dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. “Kita berharap semua berjalan dengan baik tanpa ada lagi spekulasi sengketa di MK nantinya,” ujarnya. (bsh)