KPK Geledah Rumah Plt Gubri SF Hariyanto, Sita Uang Tunai dan Dokumen

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers. (Foto: Kompas)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto, Senin (15/12/2025) siang.

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di Pemprov Riau yang diawali dengan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT), awal November 2025 lalu.

“Saat penggeledahan, penyidik mengamankan uang tunah dan dokumen di rumah Plt Gubernur. Sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing diamankan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin sore.

Budi belum mengungkapkan nominal uang tunai yang disita KPK, karena penyidik masih melakukan penghitungan. Menurutnya, masih penyidik akan melakukan verifikasi terhadap barang bukti yang disita.

“Dari penggeledahan hari ini tentu nanti penyidik akan mengonfirmasi temuan-temuannya kepada para pihak terkait, baik kepada para tersangka ataupun pemilik yang diamankan dari wakil gubernur,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam perkara pemerasan dan gratifikasi di Dinas PUPR Riau, Rabu (5/11/2025) lalu itu, KPK telah menetapkan Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025 di Rutan Merah Putih dan C1.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp 4,05 miliar.

Setoran dilakukan setelah ada kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR Riau.

“Sehingga, total penyerahan pada Juni – November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” kata Johanis di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (kps/bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *