Menuju Indonesia Emas: Menyeimbangkan Inovasi Digital dan Kedaulatan Data

Oleh: Sonia Lisma Ramdani*

Indonesia kini tengah berada di era transformasi digital dengan perkembangan masif. Berdasarkan data terbaru, pertumbuhan ekonomi digital nasional diprediksi akan terus melonjak tajam.

Ini didorong oleh adopsi teknologi finansial dan perdagangan elektronik yang kian inklusif. Transformasi ini bukan sekadar tren, melainkan tulang punggung baru bagi perekonomian nasional.

Namun, di balik kemudahan transaksi dalam genggaman, tersimpan tantangan besar yang mengintai setiap pengguna: keamanan data pribadi. Di tengah euforia digitalisasi, publik kini mulai bersikap kritis mempertanyakan sejauh mana data sensitif mereka terlindungi dari ancaman siber yang kian canggih.

Satu sisi, lanskap digital Indonesia saat ini diwarnai kontradiksi yang mencolok. Sisi lain, pemerintah dan sektor swasta gencar meluncurkan berbagai aplikasi layanan publik dan komersial guna mempermudah urusan administratif maupun kebutuhan sehari-hari.

Sementara, frekuensi serangan siber dan dugaan kebocoran data di berbagai instansi menjadi rapor merah yang perlu segera dibenahi.

Implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi titik terang sekaligus ujian bagi kredibilitas regulasi di Indonesia. Efektivitas undangundang ini sangat bergantung pada pengawasan yang ketat serta kesadaran kolektif dari penyedia layanan untuk memperkuat infrastruktur keamanan mereka.

Selain aspek regulasi, tantangan literasi digital masyarakat juga menjadi poin krusial. Sering kali, celah keamanan muncul bukan hanya dari kelemahan sistem, melainkan juga dari kurangnya pemahaman pengguna dalam menjaga kerahasiaan informasi mereka, seperti penggunaan kata sandi yang lemah atau terjebak dalam praktik phishing.

Maka itu, percepatan pembangunan ekosistem digital harus berjalan beriringan dengan edukasi publik yang masif. Investasi pada sumber daya manusia di bidang keamanan siber (cyber security) harus diprioritaskan agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar konsumsi digital, tetapi juga menjadi pemain yang tangguh dalam mengelola kedaulatan informasi.

Kesimpulannya, keberhasilan transformasi digital di Indonesia tidak hanya diukur dari seberapa banyak jumlah transaksi per hari atau seberapa luas jangkauan internet di pelosok negeri.

Indikator utamanya adalah kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital tersebut. Tanpa jaminan keamanan yang mumpuni, inovasi secanggih apa pun akan rapuh di hadapan risiko ketidakpastian siber.

Sinergi antara pemerintah sebagai regulator, pelaku industri sebagai penyedia layanan dan masyarakat sebagai pengguna adalah kunci utama untuk mewujudkan ekosistem digital yang sehat, aman serta berdaulat demi menyongsong visi Indonesia Emas 2045. (*)

* Penulis adalah mahasiswa jurusan Pendidikan Agama Islam Sekolah Tinggi Agama Islam PIQ Sumatera Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *