JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Kementerian Kehutanan membuka data pertambangan dalam kawasan hutan. Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menyebut, tambang dalam kawasan hutan tercatat seluas 296.807 hektare (ha).
Dari jumlah tersebut 105.017 ha memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan atau PPKH, sementara yang tidak memiliki PPKH atau dikategorikan sebagai tambang ilegal mencapai 191.790 ha.
“Dari indikasi luasan bukaan tambang ilegal seluas 296.807 hektare, terdapat seluas 191.790 hektare yang belum memiliki izin penggunaan kawasan hutan atau PPKH atau bisa dinyatakan tambang ilegal,” ujar Rohmat saat rapat dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Sejauh ini, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sudah menguasai 8.769 ha lokasi tambang ilegal yang diharapkan bisa mencapai 191.790 ha.
“Luas yang sudah dikuasai Satgas PKH adalah seluas 8.769 hektare. Ini terus berproses, sehingga kemudian bisa mencapai 191.790 hektare. Kami terus berupaya bersama dengan Satgas PKH untuk memberantas dan menuntaskan penambangan ilegal yang ada di kawasan hutan,” ujarnya.
Sementara untuk kebun sawit, menurut Rohmat, luasan yang terbangun di kawasan hutan mencapai 3,32 juta ha. Bahkan sempat terdata mencapai 4 juta ha.
Lahan sawit itu berlokasi di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas dan kawasan lainnya.
“Luas sawit terbangun dalam kawasan hutan seluas plus minus 3,32 juta hektare, yang ini angkanya terus bergerak, sehingga kemarin ada pendataan sampai 4 juta hektare. Kemudian ini terdiri dari hutan konservasi seluas 0,68 juta hektare. Hutan lindung seluas 0,15 juta hektare. Hutan produksi tetap 1,48 juta hektare, hutan produksi terbatas seluas 0,5 juta hektare, hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 1,09 juta hektare,” urainya.
Satgas PKH sudah menguasai 1,5 juta ha dan sudah mengembalikan ke Kementerian Kehutanan seluas 688.420 ha. Pengembalian tersebut dilakukan untuk pemulihan ekosistem.
“Satgas PKH sudah menguasai seluas 1,5 juta ha dan kawasan konservasi yang diserahkan kembali ke Kementerian Kehutanan seluas 688.420 ha Untuk pemulihan ekosistem,” tukasnya. (dtc/bsh)




