JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Presiden Prabowo Subianto mencabut 28 perusahaan yang melanggar aturan, terkait pemanfaatan hutan di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Menteri Sekretaris Negara Praseto Hadi menjelaskan, pencabutan izin usaha di kawasan hutan itu merupakan hasil audit Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) setelah terjadinya bencana banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatera.
“Berdasarkan laporan (Satgas PKH) tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Perizinan ke-28 perusahaan terkait pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang dan IUP perkebunan di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Total luas perizinan yang dicabut adalah 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektar serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Berikut daftar ke-28 perusahaan yang dicabut izinnya:
22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)
Aceh
PT. Aceh Nusa Indrapuri
PT. Rimba Timur Sentosa
PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat
PT. Minas Pagai Lumber
PT. Biomass Andalan Energi
PT. Bukit Raya Mudisa
PT. Dhara Silva Lestari
PT. Sukses Jaya Wood
PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara
PT. Anugerah Rimba Makmur
PT. Barumun Raya Padang Langkat
PT. Gunung Raya Utama Timber
PT. Hutan Barumun Perkasa
PT. Multi Sibolga Timber
PT. Panei Lika Sejahtera
PT. Putra Lika Perkasa
PT. Sinar Belantara Indah
PT. Sumatera Riang Lestari
PT. Sumatera Sylva Lestari
PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
PT. Teluk Nauli
PT. Toba Pulp Lestari
Badan Usaha Non-Kehutanan
Aceh
PT. Ika Bina Agro Wisesa
CV. Rimba Jaya
Sumatera Utara
PT. Agincourt Resources
PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat
PT. Perkebunan Pelalu Raya
PT. Inang Sari. (kps/bsh)
