PADANG, FOKUSRIAU.COM-Puluhan advokat yang tergabung dalam Persaudaraan Advokat Sumbar (PAS) mendatangi Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Senin (26/1/2026).
Mereka mendesak aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap advokat Ike Seroja.
Kedatangan para advokat tersebut merupakan bentuk solidaritas profesi sekaligus dorongan agar proses penegakan hukum terhadap pelanggaran di ruang siber dapat berjalan profesional dan cepat.
Para advokat tampak memenuhi ruang Subdit V Tipidsiber dan melakukan audiensi dengan penyidik. Mereka meminta kepastian progres penanganan laporan yang sebelumnya telah diajukan Ike Seroja terkait unggahan akun TikTok @bastimanto yang diduga mencemarkan nama baiknya sebagai seorang advokat.
“Kami datang bukan untuk menekan, tapi untuk memastikan bahwa laporan rekan kami diproses sebagaimana mestinya. Ini menyangkut marwah profesi advokat,” ujar Mulyadi didampingi advokat senior lainnya mewakili PAS di Mapolda Sumbar.
Menurutnya, konten yang diunggah akun tersebut dinilai telah menyerang kehormatan pribadi sekaligus profesionalitas Ike Seroja sebagai advokat, sehingga tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga citra profesi advokat secara umum.
Laporan tersebut diduga melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menggantikan ketentuan lama Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam pertemuan itu, penyidik Tipidsiber Polda Sumbar disebut telah menerima aspirasi para advokat dan menyampaikan bahwa proses penyelidikan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
PAS berharap aparat penegak hukum dapat segera memproses perkara tersebut agar menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyalahgunakannya untuk menyerang kehormatan seseorang.
“Kami percaya Polda Sumbar profesional. Kami hanya ingin ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap profesi advokat dari serangan di media sosial,” tukasnya. (def)




