Kolom  

Demokrasi Semu, Antara Prosedur Elektoral dan Kehilangan Substansi

Oleh : Alirman Sori*)

DEMOKRASI hakikatnya merupakan sistem demokrasi  yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Tapi disayangkan dalam praktik politik modern, banyak negara menjalankan demokrasi secara prosedural tanpa menghadirkan nilai-nilai substantifnya.

Praktik seperti ini dikenal sebagai demokrasi semu (pseudo-democracy), yaitu sistem politik  secara formal demokratis tetapi secara substansial bersifat elitis dan manipulative.

Demokrasi semu menciptakan ilusi partisipasi rakyat melalui pemilu dan institusi perwakilan, padahal kekuasaan nyata tetap terkonsentrasi pada segelintir elite politik dan ekonomi.

Konsep dan Definisi Demokrasi Semu
Demokrasi semu dapat dikatakan sebagai bentuk penyimpangan demokrasi, ketika mekanisme formal seperti pemilihan umum, partai politik dan parlemen tetap berjalan. Tapi tidak disertai adanya jaminan kebebasan politik, persamaan hak dan supremasi hukum.

Robert A. Dahl menegaskan bahwa demokrasi sejati mensyaratkan lima kriteria utama, yakni partisipasi efektif, persamaan suara, pemahaman yang memadai, kontrol agenda oleh rakyat, serta inklusivitas politik (Dahl, 1998: 37–38). Ketika kriteria tersebut hanya bersifat simbolik, demokrasi kehilangan substansinya.

Samuel P. Huntington menjelaskan bahwa banyak negara hasil gelombang ketiga demokratisasi terjebak dalam demokrasi elektoral yang rapuh dan mudah mengalami kemunduran (Huntington, 1991: 258).

Beberapa ciri utama demokrasi semu dapat diidentifikasi sebagai berikut:

1. Pemilu Bersifat Formalitas

2. Pemilu dilaksanakan secara rutin, namun diwarnai politik uang, penyalahgunaan kekuasaan serta ketidakadilan akses politik (Norris, 2014: 45).

3. Pembatasan Kebebasan Sipil

4. Negara tetap mengklaim kebebasan berpendapat, tetapi menggunakan instrumen hukum untuk membungkam kritik dan oposisi (Levitsky & Way, 2010: 5–7).

5. Dominasi Oligarki

6. Kebijakan publik lebih mencerminkan kepentingan elite ekonomi-politik daripada kehendak rakyat (Winters, 2011: 34).

Penegakan Hukum Tidak Adil
Hukum diterapkan secara selektif dan cenderung melindungi penguasa, sehingga prinsip rule of law tidak berjalan menurut yang semestinya.

Demokrasi Semu dan Negara Berkembang
Pelaksanaan demokrasi semu banyak ditemukan di negara berkembang yang mengalami transisi politik tanpa reformasi struktural yang mendalam.

Thomas Carothers menyebut kondisi ini sebagai kegagalan paradigma transisi demokrasi, di mana institusi demokrasi dibangun tanpa perubahan budaya politik dan etika kekuasaan (Carothers, 2002: 10).

Fareed Zakaria mengistilahkan fenomena ini sebagai illiberal democracy, yaitu demokrasi yang mengabaikan konstitusionalisme dan pembatasan kekuasaan negara (Zakaria, 1997: 22).

Dalam konteks Indonesia, praktik demokrasi pasca-reformasi dinilai masih kuat secara elektoral, tetapi lemah dalam praktek terhadap perlindungan hak sipil dan keadilan sosial.

Dampak Demokrasi Semu
Demokrasi semu menimbulkan berbagai konsekuensi serius, antara lain:

  • Menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga negara.  
  • Meningkatnya apatisme politik masyarakat.
  • Menguatnya populisme dan politik identitas.
  • Terbukanya jalan menuju otoritarianisme yang terselubung.

Larry Diamond menegaskan bahwa demokrasi semu lebih berbahaya dibanding otoritarianisme terbuka karena ia bersembunyi di balik legitimasi elektoral (Diamond, 1999: 15).

Demokrasi tidak cukup diukur dari keberadaan pemilu dan institusi formal, tetapi harus dinilai dari kualitas kebebasan, keadilan, dan akuntabilitas kekuasaan.

Demokrasi semu menunjukkan bahwa tanpa komitmen terhadap nilai-nilai tersebut, demokrasi hanya menjadi ritual politik yang kehilangan makna kedaulatannya. Indonesia adalah negara yang dapat dikategorikan melaksanakan “Demokrasi Semu”! (*)

* Penulis adalah Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI dan Ketua Dewan Redaksi www.fokussumbar.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *