58 Persen Dana Desa Dipatok Untuk Koperasi Merah Putih, Guru Besar IPDN Ingatkan Risiko Gerus Otonomi Desa

Pemerintah mematok 58 persen dana desa untuk Koperasi Merah Putih. (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Kebijakan pemerintah yang mewajibkan 58,03 persen Dana Desa tahun 2026 dialokasikan untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memicu perdebatan serius dalam tata kelola pemerintahan desa.

Di atas kertas, langkah ini digadang-gadang mampu menggerakkan ekonomi desa sekaligus membuka jutaan lapangan kerja baru. Namun di lapangan, sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut berpotensi menggerus kemandirian desa dan mempersempit ruang pembangunan berbasis kebutuhan lokal.

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Djohermansyah Djohan menegaskan, Dana Desa hakikatnya merupakan subsidi fiskal dari pemerintah pusat sebagai bentuk pengakuan terhadap otonomi asli desa.

“Desa memiliki otonomi asli. Dana Desa itu bentuk subsidi negara untuk memperkuat kapasitas desa, bukan untuk membatasi ruang geraknya,” ujar Djohermansyah kepada wartawan, Senin (23/2/2026) di Jakarta.

Ruang Fiskal Desa Terancam Menyempit

Selama ini, desa relatif leluasa menentukan prioritas pembangunan. Mulai dari jalan desa, jembatan, irigasi, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan. Namun dengan aturan baru, lebih dari separuh Dana Desa dipatok untuk pembentukan dan pembangunan fisik Koperasi Merah Putih.

Dalam hitung-hitungan praktis, pemotongan tersebut bisa mencapai Rp700–900 juta per desa. Artinya, banyak desa hanya menyisakan sekitar Rp200–300 juta untuk kebutuhan pembangunan lain.

“Kalau dana tinggal segitu, mau bangun apa? Jalan desa tidak bisa, jembatan tidak bisa, irigasi terbatas. Gerak pembangunan otomatis melambat,” katanya.

Ia menilai, kebijakan ini menunjukkan kecenderungan pergeseran dari semangat desentralisasi fiskal menuju pola yang lebih sentralistik. Di mana desa lebih banyak menjalankan komando program dari pusat.

Ambisi Besar: 80 Ribu Desa dan 2 Juta Lapangan Kerja

Pemerintah menargetkan koperasi Merah Putih di sekitar 80.000 desa mampu menciptakan hingga dua juta lapangan kerja. Secara teoritis, koperasi memang berpotensi menjadi motor ekonomi desa, mulai dari menampung hasil pertanian hingga mengelola distribusi barang.

Namun menurut Djohermansyah, target ambisius itu tidak mudah diwujudkan dalam waktu singkat.

“Pembangunan fisik gedung mungkin bisa selesai setahun. Tapi membangun manajemen koperasi yang profesional itu tidak bisa instan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa koperasi bukan sekadar bangunan, melainkan membutuhkan pengurus berintegritas, kompeten secara bisnis, dan memiliki kemampuan manajerial yang kuat.

Risiko SDM dan Potensi Politisasi

Kesiapan sumber daya manusia desa dinilai masih sangat beragam di seluruh Indonesia. Tidak semua desa memiliki pengalaman mengelola koperasi berskala besar.

Selain itu, muncul kekhawatiran struktur koperasi justru diisi figur yang kurang kompeten atau sarat kepentingan politik.

“Kalau wadah ekonomi ini dipaksakan secara top-down dan diisi orang yang tidak kompeten, bahkan bernuansa politik, maka tujuan ekonominya bisa melenceng,” tegasnya.

Idealnya, koperasi tumbuh dari gerakan masyarakat secara bottom-up, sementara pemerintah berperan sebagai fasilitator, bukan aktor utama yang menyeragamkan desain ke seluruh desa sekaligus.

Desa di Persimpangan

Dari perspektif pemerintahan desa, kebijakan ini menghadirkan dilema. Harapan peningkatan ekonomi jangka panjang berhadapan dengan potensi terhambatnya pembangunan infrastruktur dasar yang langsung dirasakan masyarakat.

Jika koperasi belum berjalan optimal sementara proyek fisik desa melambat, desa berisiko memasuki fase transisi yang berat, baik secara ekonomi maupun kepercayaan publik.

Rekomendasi: Bertahap dan Berbasis Potensi

Djohermansyah menyarankan implementasi dilakukan secara bertahap dan berbasis potensi, bukan serentak.

Tahap pertama, dimulai dari desa yang sudah memiliki koperasi aktif dan potensi ekonomi kuat sebagai proyek percontohan.
Tahap kedua, penguatan kapasitas bagi desa dengan koperasi yang belum optimal.
Tahap ketiga, ekspansi ke desa yang belum memiliki tradisi berkoperasi dengan horizon waktu realistis 4–5 tahun.

“Tidak bisa semuanya dihajar sekaligus dalam satu masa jabatan presiden. Kalau dipaksakan, yang berhasil hanya sebagian kecil,” ujarnya.

Menjaga Tujuan Tanpa Mengorbankan Prinsip

Transformasi ekonomi desa merupakan agenda strategis yang penting. Namun kebijakan yang menyentuh sekitar 80 ribu desa, menurut para pakar, perlu dikelola secara hati-hati.

Desa bukan sekadar objek program nasional, melainkan entitas pemerintahan dengan otonomi asli yang harus dijaga.

Koperasi Merah Putih berpotensi menjadi motor ekonomi desa, asal dibangun dengan kesiapan, kompetensi dan tahapan yang rasional. Tanpa itu, kebijakan justru berisiko memicu stagnasi pembangunan yang ingin dihindari. (rls/bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *