Siak  

4 Calon Selesaikan Tahap Akhir UKK, Siapa Direktur PT KITB Terpilih?

Kapal sandar di dermaga pelabuhan Tanjung Buton di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. (Foto: Istimewa)

SIAK, FOKUSRIAU.COM-Panitia Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Calon Direksi PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) memastikan, seluruh peserta sudah melalui rangkaian seleksi substantif dan kini memasuki tahap akhir.

“Semua proses sudah dilalui peserta, tinggal menyisakan pengumuman hasil penilaian dan wawancara akhir dengan Bupati Siak,” ujar Ketua Pansel UKK, Heriyanto, Senin (2/3/2026).

Dikatakan, Sabtu lalu seluruh kandidat telah memaparkan makalah terkait rencana bisnis untuk KITB. “Pemaparan makalah menjadi bagian penting untuk menguji kapasitas, visi dan strategi masing-masing calon dalam memimpin perusahaan daerah tersebut,” ujarnya.

Setelah makalah, kata Heriyanto, tinggal menunggu hasil tim penilai yang berasal dari lembaga independen.

Saat ini, ada empat nama dinyatakan lulus seleksi administrasi dan mengikuti seluruh tahapan UKK. Mereka adalah Eriyanto, Hasbi Gumanti, Safrizal dan Sigit Eko Pramono.

Dikatakan, hasil penilaian dari lembaga independen akan menjadi salah satu dasar utama sebelum para calon menjalani wawancara dengan Bupati Afni Zulkifli.

Dari empat kandidat tersebut, hanya satu nama yang akan ditetapkan sebagai Direktur PT KITB. Penetapan direktur definitif sangat penting, mengingat posisi KITB sebagai salah satu proyek strategis daerah yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Siak.

Awal Pembentukan KITB
KITB berada di Kecamatan Sungai Apit dengan luas kawasan mencapai 5.000 hektare yang dan diproyeksikan sebagai pusat pengembangan industri berbasis pelabuhan atau port based industry.

Awal pembentukannya, Pemerintah Kabupaten Siak menerbitkan Perda Nomor 8 Tahun 2004 tentang Penetapan Kawasan Industri Tanjung Buton dan Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan BUMD PT Kawasan Industri Tanjung Buton (PT KITB).

Melalui dua regulasi ini, PT KITB ditetapkan sebagai satu-satunya pengelola kawasan industri. Lahan tersebut berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemkab Siak.

Minimnya investasi dan nihilnya kontribusi signifikan terhadap PAD menunjukkan, bahwa pendekatan pengelolaan tunggal tidak berjalan efektif.

Solusinya, Pemkab Siak kemudian melahirkan Perda Nomor 5 Tahun 2016 yang secara substansial mengubah paradigma pengelolaan KITB.

Dalam Perda tersebut ditegaskan bahwa PT KITB tidak lagi sebagai “pemain tunggal” dalam pemanfaatan HPL Kawasan Industri Tanjung Buton tersebut.

Badan usaha lain—baik BUMN, BUMD, Koperasi maupun swasta lainnya—diberi peluang yang sama untuk memperoleh alokasi lahan di kawasan industri tersebut.

Perubahan kebijakan ini selaras dengan semangat percepatan investasi yang selama ini digaungkan pemerintah pusat dan daerah. PT Sarana Pembangunan Siak (PT SPS) adalah salah satu BUMD Siak yang memanfaatkan peluang tersebut.

Dalam waktu relatif singkat–sekitar lima tahun dari tahun 2018-2023–PT SPS berhasil mendatangkan investor dan mencatatkan kontribusi PAD lebih dari Rp14 miliar bagi Pemkab Siak.

Kini, hadirnya direksi baru KITB diharapkan mampu memajukan perusahaan dan memberikan kontribusi nyata bagi Pemkab Siak. (trp/bsh)

Tinggalkan Balasan