Kasus Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Moh Irhamni memberikan keterangan pers. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Kasus penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia terus diusut. Kini, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri sudah menetapkan 7 tersangka.

Penangkapan ketujuh tersangka dilakukan bersama tim gabungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) khusus Kepulauan Riau.

“Total tersangka tujuh orang, barang bukti 16 ton pasir dan satu kapal,” kata Direktur Tertentu Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Moh Irhamni dalam keterangan tertulis, Minggu (1/3/2026).

Dikatakan, kasus ini terbongkar setelah tersangka bernama Amin mengaku mengolah dan mengumpulkan pasir timah ilegal di Kecamatan Kelapa Kampit Belitung Timur.

Dengan keterangan tersebut, polisi menggeledah lokasi pengiriman pasir timah ilegal tepatnya di Pantai Seliu Kecamatan Membalong, Kabupaten Bangka Barat.

“Di sana kemudian dilakukan olah TKP dan pengambilan titik koordinat,” kata Irhamni.

Selanjutnya, polisi memberikan pernyataan pers di lokasi pengolahan pasir timah ilegal bersama Kapolres Belitung dan Kapolres Belitung Timur. (kps/bsh)

Exit mobile version