SIAK, FOKUSRIAU.COM–Pemerintah Kabupaten Siak memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dibayarkan, meski kondisi keuangan daerah kini mengalami tekanan akibat efisiensi anggaran dan terbatasnya transfer dana dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar mengatakan, pemerintah daerah saat ini tengah melakukan penghitungan dan penyesuaian agar pembayaran TPP dan THR tetap dapat direalisasikan sesuai kemampuan fiskal daerah.
“Baru saja kami rapat dengan pimpinan. Arahan beliau, dana yang ada tetap diupayakan sebagian dialokasikan untuk membayar TPP dan THR, tentunya dengan penyesuaian kemampuan keuangan daerah,” ujar Mahadar, Minggu (8/2/2026).
Mahadar menjelaskan, Maret 2026 penerimaan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta transfer pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) diperkirakan hanya sekitar Rp80 miliar.
Sementara itu, kewajiban belanja daerah dalam periode yang sama mencapai hampir Rp200 miliar.
“Kami diminta pimpinan untuk sangat berhati-hati dalam belanja. Karena itu pembayaran TPP dan THR tetap diupayakan, namun nilainya menyesuaikan kondisi keuangan yang ada. Saat ini masih dihitung,” ulasnya.
Dividen BUMD Jadi Penopang Keuangan Daerah
Di tengah keterbatasan fiskal, Pemkab Siak masih memiliki potensi tambahan pendapatan dari dividen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
BUMD migas PT Bumi Siak Pusako (BSP) diperkirakan menyetor dividen sekitar Rp50 miliar yang saat ini masih dalam proses pencairan.
“Alhamdulillah ada dividen dari BSP sekitar Rp50 miliar yang bisa membantu. Namun kebutuhan TPP di Siak saja mencapai sekitar Rp22 miliar per bulan untuk ASN,” kata Mahadar.
Menurutnya, kewajiban pembayaran daerah tidak hanya kepada ASN, tetapi juga mencakup berbagai komponen lain seperti, siltap perangkat desaHonor kader Posyandu, guru ngaji dan tenaga pendidikan keagamaan, Buruh Harian Lepas (BHL) dan honor tenaga non ASN.
Semua komponen tersebut masih dalam tahap penghitungan untuk memastikan prioritas pembayaran.
Pemkab Siak saat ini tengah memproses sejumlah pembayaran wajib, di antaranya:
1. Gaji PNS bulan Maret: Rp26 miliar
2. Gaji PPPK penuh waktu: Rp13,6 miliar
3. Gaji PPPK paruh waktu: Rp6,2 miliar
4. Honorarium non PNS: Rp2,6 miliar
5. Honor Guru PAUD, Imam, Gharim, RT/RW: Rp1,8 miliar
6. Honor kader Posyandu dan MDTA Januari–Februari: sekitar Rp6 miliar
Selain itu, Pemkab Siak juga berencana membayar:
1. Utang TPP kondisi kerja Dinas Kesehatan 2024: Rp1,5 miliar
2. Siltap dan honor guru TK serta RA Februari: Rp8,5 miliar
Dikatakan, secara keseluruhan, kebutuhan belanja wajib daerah pada Maret 2026 saja mencapai lebih dari Rp100 miliar, belum termasuk pembayaran TPP dan THR seluruh OPD yang diperkirakan mencapai sekitar Rp108 miliar.
“Pimpinan bekerja keras agar di tengah kondisi keuangan saat ini, TPP dan THR tetap dapat dibayarkan meskipun harus ada penyesuaian,” ungkap Mahadar.
Ruang Fiskal Tertekan, Utang Daerah Capai Rp360 Miliar
Di sisi lain, ruang fiskal Kabupaten Siak masih tertekan akibat efek domino utang daerah sekitar Rp360 miliar sejak 2024.
Padahal, menurut Mahadar, tekanan fiskal tersebut sebenarnya dapat tertutup apabila kekurangan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat untuk tahun 2024 dan 2025 yang mencapai Rp511 miliar dapat segera dibayarkan oleh Kementerian Keuangan.
Meski demikian, Pemkab Siak terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor minyak dan gas.
“BUMD migas kita, PT Bumi Siak Pusako, tahun ini berhasil mencatat dividen hingga Rp100 miliar setelah sebelumnya sempat merugi. Ini tentu menjadi harapan baru bagi keuangan daerah,” tukasnya. (bsh)




