Pemprov Riau Batasi Truk Saat Mudik Lebaran 2026, Bupati Kuansing Warning Keras Perusahaan Angkutan

Bupati Kuansing Suhardiman Amby. (Foto: Istimewa)

KUANSING, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah Provinsi Riau resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 1447 Hijriah.

Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan serta mengurangi risiko kerusakan jalan di sejumlah jalur utama.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.

Dalam aturan itu, kendaraan angkutan barang berat dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk kendaraan dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, dibatasi operasionalnya di sejumlah ruas jalan strategis di Provinsi Riau.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk memastikan arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini dapat berjalan lebih lancar, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Bupati Kuansing Keluarkan Peringatan Tegas

Menanggapi kebijakan tersebut, Bupati Kuansing Suhardiman Amby langsung mengingatkan seluruh perusahaan angkutan barang agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau.

Ia menegaskan, pembatasan ini tidak boleh dianggap remeh oleh pelaku usaha transportasi.

“Ini bukan sekadar aturan di atas kertas. Kita ingin arus mudik dan balik Lebaran berjalan lancar tanpa kemacetan dan tanpa kecelakaan,” kata Suhardiman Amby kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, kedisiplinan seluruh pihak sangat diperlukan agar kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya para pemudik yang akan pulang kampung.

“Saya minta seluruh pengusaha angkutan barang di Kuansing patuh dan disiplin terhadap kebijakan ini,” tegasnya.

Bupati menilai, kehadiran kendaraan angkutan berat di jalur utama saat musim mudik sering menjadi salah satu penyebab kemacetan panjang.

Karena itu, pembatasan operasional kendaraan berat dinilai sebagai langkah strategis untuk memberikan ruang bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.

Setiap tahun, volume kendaraan di jalan raya meningkat drastis menjelang Idul Fitri. Jika tidak diatur dengan baik, kondisi ini dapat memicu kepadatan lalu lintas hingga meningkatkan potensi kecelakaan.

“Jangan sampai masyarakat yang ingin pulang kampung justru terhambat oleh kendaraan angkutan berat. Lebaran adalah momen silaturahmi, maka jalur transportasi harus benar-benar kita jaga kelancarannya,” ujarnya.

Selain itu, kebijakan pembatasan ini juga diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap infrastruktur jalan yang kerap mengalami kerusakan akibat kendaraan dengan muatan berat.

Ruas Jalan yang Dibatasi

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah ruas jalan utama di Riau yang menjadi fokus pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.

Untuk ruas Pekanbaru – Kandis – Dumai, pembatasan mulai diberlakukan sejak Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Sementara itu, pembatasan pada periode yang sama juga diterapkan di ruas batas Sumatera Utara/Riau – Pekanbaru – batas Riau/Jambi serta Pekanbaru – Bangkinang – batas Riau/Sumatera Barat.

Adapun untuk ruas jalan lainnya di wilayah Provinsi Riau, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai H-3 hingga H+3 Idul Fitri, yakni 19 Maret hingga 24 Maret 2026.

Pemerintah berharap pengaturan lalu lintas ini dapat mengurangi potensi kepadatan kendaraan yang biasanya terjadi pada periode puncak arus mudik dan arus balik Lebaran.

Kendaraan Penting Tetap Diizinkan

Meski terdapat pembatasan, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat.

Beberapa jenis angkutan yang tetap diperbolehkan beroperasi antara lain kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, serta bantuan bencana.

Selain itu, kendaraan yang membawa bahan pokok penting seperti beras, gula, minyak goreng, telur, daging, sayur hingga cabai juga tidak termasuk dalam pembatasan tersebut.

Langkah ini diambil agar distribusi kebutuhan masyarakat tetap berjalan lancar selama masa mudik Lebaran.

Dengan kebijakan pembatasan ini, Pemerintah Provinsi Riau berharap arus mudik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan minim gangguan lalu lintas. (haz)

Tinggalkan Balasan