PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Menjelang Idul Fitri, perdebatan soal zakat fitrah pakai beras atau uang kembali mencuat di masyarakat.
Perbedaan pandangan ini muncul karena adanya variasi pendapat ulama terkait bentuk pembayaran zakat fitrah, apakah harus berupa makanan pokok seperti beras atau boleh diganti dengan uang, terutama dalam konteks kebutuhan modern.
Zakat fitrah sendiri merupakan kewajiban setiap muslim yang ditunaikan pada akhir Ramadan, sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Tujuannya untuk menyucikan orang yang berpuasa sekaligus membantu fakir miskin agar dapat merayakan hari raya dengan layak.
Ketentuan Zakat Fitrah Menurut Syariat
Dalam praktiknya, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang umum dikonsumsi di suatu daerah. Di Indonesia, bentuk yang paling lazim adalah beras.
Hal ini merujuk pada hadits Ibnu Umar yang menyebut bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau gandum. Para ulama kemudian memahami bahwa ketentuan tersebut bersifat kontekstual, mengikuti makanan pokok masyarakat setempat.
Dengan demikian, di Indonesia zakat fitrah dapat berupa beras, jagung atau sagu. Adapun takarannya setara dengan satu sha’, yakni sekitar 2,5 hingga 3 kilogram beras per orang.
Zakat fitrah juga memiliki fungsi sosial yang kuat. Selain sebagai penyempurna ibadah puasa, zakat ini ditujukan khusus untuk fakir dan miskin. Tujuannya agar mereka tercukupi kebutuhannya pada hari raya.
Keutamaan Zakat Fitrah
Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban, tetapi juga memiliki nilai spiritual yang tinggi. Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Daud, disebutkan bahwa zakat fitrah berfungsi sebagai penyuci dari perbuatan sia-sia selama berpuasa serta sebagai bentuk kepedulian terhadap kaum miskin.
Makna ini menegaskan bahwa zakat fitrah memiliki dua dimensi sekaligus, yakni ibadah kepada Allah dan solidaritas sosial kepada sesama manusia.
Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar dengan Uang?
Pertanyaan utama yang sering muncul adalah apakah zakat fitrah boleh dibayarkan dengan uang. Dalam hal ini, para ulama memiliki perbedaan pendapat.
Mayoritas ulama, seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad, berpendapat bahwa zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, bukan uang. Pendapat ini juga menjadi rujukan utama umat Islam di Indonesia yang mayoritas mengikuti mazhab Syafi’i.
Mereka menilai, pembayaran dalam bentuk uang tidak sesuai dengan praktik yang dicontohkan Rasulullah SAW, sehingga lebih aman mengikuti bentuk aslinya.
Namun, sebagian ulama lain seperti Imam Abu Hanifah dan Yusuf Qardhawi membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang. Pendapat ini didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan, terutama untuk mempermudah distribusi dan menyesuaikan dengan kebutuhan penerima zakat di era modern.
Risiko dan Pertimbangan Praktis
Meski diperbolehkan sebagian ulama, pembayaran zakat fitrah dengan uang memiliki risiko. Salah satunya adalah fluktuasi harga bahan pokok yang dapat menyebabkan nilai uang tidak lagi setara dengan ketentuan satu sha’ makanan pokok saat disalurkan.
Jika nilai yang diberikan kurang dari standar, maka zakat fitrah tersebut berpotensi tidak memenuhi ketentuan syariat.
Karena itu, banyak ulama menyarankan agar umat Islam tetap menunaikan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok sebagai pilihan yang lebih aman dan sesuai sunnah.
Pilihan Umat dan Kearifan Fikih
Perbedaan pendapat ini menunjukkan keluasan khazanah fikih Islam. Umat diberikan ruang untuk memilih pendapat yang paling sesuai dengan keyakinan dan kondisi masing-masing.
Namun, bagi masyarakat Indonesia yang mengikuti mazhab Syafi’i, membayar zakat fitrah dengan beras tetap menjadi pilihan utama karena dinilai lebih berhati-hati dan sesuai dengan praktik Rasulullah SAW. (dtc/bsh)
