SIAK, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah Kabupaten Siak meniadakan kegiatan open house pada Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, menyusul Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 400.6/3245/SJ tertanggal 17 Maret 2026.
Meski demikian, Pemkab Siak tetap membuka Rumah Rakyat pada hari pertama Lebaran untuk masyarakat yang ingin bersilaturahmi langsung dengan Bupati dan Wakil Bupati Siak.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat sekaligus menjaga tradisi kedekatan antara pemimpin daerah dan masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Siak, Mahadar menegaskan, kegiatan silaturahmi tetap difasilitasi secara sederhana.
“Rumah Rakyat tetap dibuka selama satu hari untuk menerima masyarakat Siak yang ingin bersilaturahmi dengan Bupati dan Wakil Bupati. Semua dilakukan secara sederhana sesuai arahan,” ujar Mahadar, Jumat (19/3/2026).
Silaturahmi Tetap Berjalan, Namun Lebih Sederhana
Kebijakan ini menjadi jalan tengah antara mengikuti imbauan pemerintah pusat untuk mengurangi kegiatan seremonial dan tetap menjaga nilai budaya lokal masyarakat Siak yang menjunjung tinggi tradisi silaturahmi saat Lebaran.
Pada hari pertama Idul Fitri, masyarakat masih dapat datang ke Rumah Rakyat untuk bertemu langsung dengan pimpinan daerah. Namun, konsepnya tidak lagi dalam bentuk open house besar-besaran seperti tahun-tahun sebelumnya.
Langkah ini dinilai relevan dengan kondisi nasional saat ini, di mana pemerintah mengimbau agar kegiatan perayaan lebih difokuskan pada hal-hal yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Memasuki hari kedua Lebaran, Bupati Siak Afni dijadwalkan berada di Kampung Rempak untuk menerima masyarakat di kediaman orang tuanya.
Sementara Wakil Bupati Syamsurizal akan berada di Sungai Apit. Selain bersilaturahmi, keduanya juga akan melakukan pemantauan langsung terhadap pelayanan publik selama libur Lebaran.
“Pimpinan juga akan berkeliling memastikan pelayanan publik tetap berjalan baik. Para Kepala OPD dan Camat diminta tetap siaga dan ‘jaga gawang’ meski dalam suasana hari raya,” tegas Mahadar.
Fokus pada Pelayanan dan Kepentingan Masyarakat
Instruksi ini sejalan dengan semangat aparatur sipil negara (ASN) sebagai pelayan masyarakat yang tetap harus menjalankan tugas meski dalam suasana hari besar keagamaan.
Pemkab Siak menekankan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu selama libur Idul Fitri, mengingat kebutuhan masyarakat tetap berjalan, termasuk layanan kesehatan dan administrasi.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan imbauan kepada seluruh pemerintah daerah untuk mengurangi kegiatan halal bihalal dan open house Idul Fitri 1447 H.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Sekretariat Negara terkait perayaan Lebaran tahun ini. Imbauan tersebut mempertimbangkan masih adanya bencana alam di sejumlah wilayah Indonesia serta dinamika global yang berpotensi berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Pemerintah daerah diminta lebih memprioritaskan kegiatan yang memberikan manfaat langsung, seperti santunan, kegiatan sosial, dan program produktif lainnya.
Dengan kebijakan ini, Open House Siak Idul Fitri 1447 H memang ditiadakan secara resmi, namun semangat kebersamaan dan kedekatan antara pemerintah dan masyarakat tetap terjaga melalui pembukaan Rumah Rakyat secara terbatas dan sederhana. (bsh)
