JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Upaya membuka akses jalan bagi ribuan warga terus digenjot Pemerintah Kabupaten Siak. Bupati Afni turun langsung memperjuangkan persoalan yang selama ini membatasi mobilitas masyarakat, khususnya di Kecamatan Kandis.
Pertemuan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid, Kamis (23/4/2025), Afni menyampaikan persoalan utama, terkait akses jalan yang masih terikat izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Kondisi ini menyebabkan jalur vital masyarakat terfragmentasi dan sulit dikembangkan sebagai fasilitas publik.
Afni menegaskan, pemerintah daerah mengusulkan agar status jalan non-komersial tersebut bisa ditingkatkan, bahkan dikeluarkan dari kawasan HGU PT Ivo Mas Tunggal. Tujuannya untuk membuka akses yang layak bagi masyarakat di lima kampung dan dua kelurahan di Kecamatan Kandis.
Wilayah yang terdampak meliputi Kelurahan Simpang Belutu, Kandis Kota, serta Kampung Belutu, Bekalar, Jambai Makmur, Sungai Gondang, dan Pencing Bekulo dengan total penduduk mencapai 47.358 jiwa. Saat ini, jalan tersebut masih difungsikan sebagai koridor perkebunan dan akses operasional pabrik kelapa sawit, sekaligus menjadi jalur utama warga menuju pusat kecamatan.
“Ini menyangkut hak dasar masyarakat. Kami ingin akses jalan tersebut bisa digunakan sepenuhnya untuk kepentingan publik,” ujar Afni.
Tak hanya soal jalan, Afni juga mendorong pelepasan sejumlah fasilitas umum dari kawasan HGU. Di antaranya lahan untuk sekolah, rumah ibadah, lapangan olahraga, ruang terbuka hijau, hingga tempat pemakaman umum.
Respons dari pemerintah pusat dinilai positif. Menteri ATR meminta Pemkab Siak segera melengkapi data lokasi dan objek yang diajukan agar proses bisa segera ditindaklanjuti.
Selain itu, Afni juga bergerak ke sektor energi dengan menemui Dirjen Migas untuk mengusulkan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN). Langkah ini dilakukan guna mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di sejumlah wilayah seperti Tualang, Sabak Auh, Kerinci Kanan, Pusako, Kandis, dan Minas.
Pemkab Siak juga mengajukan permohonan pemanfaatan aset di wilayah kerja Pertamina Hulu Rokan (PHR), termasuk lahan fasilitas pendidikan, kesehatan, hingga sarana umum lainnya. Proses pengajuan dilakukan bertahap dan saat ini masih menunggu verifikasi dari pihak terkait.
“Semua ini kami lakukan agar kebutuhan dasar masyarakat bisa terpenuhi. Kami optimistis proses ini berjalan lancar,” tukasnya. (bsh)
