Sikapi Ribuan Pengaduan THR, Kemnaker Perintahkan Pengawas Turun Tangan

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli meminta seluruh gubernur segera menurunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa laporan yang masuk. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pengaduan soal Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini masih tinggi. Ini mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk mempercepat penanganan laporan. Pemerintah memastikan, setiap pengaduan THR Keagamaan tidak akan berhenti di meja administrasi, melainkan langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli meminta seluruh gubernur segera menurunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja daerah.

“Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” kata Yassierli dalam keterangan resmi kepada FokusRiau.Com, Rabu (25/3/2026).

Kemnaker menegaskan, pengawas ketenagakerjaan, baik di tingkat pusat maupun daerah, wajib bergerak cepat memeriksa setiap laporan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perusahaan segera memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja/buruh.

Dikatakan, pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan semata. Setiap aduan harus berujung pada tindakan konkret, mulai dari pemeriksaan, koreksi, hingga penyelesaian.

Langkah ini diambil seiring masih tingginya laporan pelanggaran pembayaran THR 2026. Pemerintah menilai penguatan pengawasan lapangan menjadi kunci agar hak pekerja tidak terabaikan.

Ribuan Kasus Masih Diproses
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya mengungkap, sampai 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, penanganan aduan THR terus berjalan dengan hasilnya, 200 laporan hasil pemeriksaan kinerja telah diterbitkan, 7 nota pemeriksaan I sudah dikeluarkan, 4 rekomendasi diberikan, 1.461 kasus masih dalam proses penanganan dan 173 kasus selesai.

Data ini menunjukkan bahwa sebagian besar aduan masih dalam tahap penanganan, sehingga pengawasan intensif terus dilakukan.

“Seluruh laporan dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja secara konkret dan terukur,” ujar Ismail.

Dia mengingatkan seluruh perusahaan agar tidak menunda pembayaran THR. Pemerintah menegaskan kepatuhan terhadap aturan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab terhadap pekerja.

Ismail menegaskan, perusahaan seharusnya membayar THR tepat waktu tanpa harus menunggu teguran atau pemeriksaan dari pengawas.

“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur,” katanya.

Dampak bagi Pekerja dan Dunia Usaha
Tingginya aduan THR 2026 menjadi indikator masih lemahnya kepatuhan sebagian perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Jika tidak ditangani cepat, kondisi ini berpotensi memicu konflik industrial dan menurunkan kepercayaan pekerja terhadap perusahaan.

Sebaliknya, kepatuhan membayar THR tepat waktu dinilai dapat menjaga stabilitas hubungan industrial serta meningkatkan produktivitas kerja.

Dengan penguatan pengawasan dan percepatan penanganan aduan, pemerintah menegaskan komitmennya memastikan hak pekerja atas THR 2026 benar-benar terpenuhi tanpa penundaan. (bsh)

Exit mobile version