PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Isu ancaman PHK terhadap P3K mulai menjadi perhatian serius di berbagai daerah. Sejumlah wilayah seperti Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Barat disebut-sebut sudah mulai merasakan tekanan, akibat kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Namun di lapangan, implementasinya dinilai memicu persoalan baru, terutama bagi daerah dengan kemampuan fiskal terbatas.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Djohermansyah Djohan menilai, situasi ini bukan sekadar masalah teknis anggaran, melainkan dampak dari kebijakan fiskal pusat yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada daerah.
Tekanan Kebijakan dan Dilema Daerah
Secara konsep, pembatasan belanja pegawai hingga 30 persen bertujuan menciptakan keseimbangan anggaran agar pemerintah daerah dapat lebih leluasa membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Namun, menurut Djohermansyah, kebijakan tersebut menjadi problematik karena tidak diimbangi dengan dukungan fiskal yang memadai dari pemerintah pusat.
Pemerintah sebenarnya telah memberikan masa transisi sejak 2022 hingga 2027. Sayangnya, dalam periode tersebut justru terjadi pengurangan signifikan transfer dana ke daerah, terutama pada 2025 hingga 2026.
Kondisi ini membuat banyak daerah berada dalam posisi sulit: mempertahankan jumlah pegawai atau menjaga stabilitas keuangan daerah. “Dalam situasi seperti ini, P3K menjadi kelompok yang paling rentan terkena dampak,” ujar Djohermansyah kepada wartawan, Minggu (29/3/2026).
Janji Pembiayaan yang Tak Terpenuhi
Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) awalnya dirancang sebagai solusi untuk menghapus tenaga honorer. Pemerintah pusat bahkan sempat menjanjikan dukungan pembiayaan melalui APBN.
Namun realitas di lapangan berbeda. Banyak pemerintah daerah justru harus menanggung gaji P3K melalui APBD, di tengah keterbatasan anggaran.
Akibatnya, muncul ketidaksinkronan kebijakan: rekrutmen tetap berjalan, tetapi beban pembiayaan sepenuhnya dialihkan ke daerah.
“Daerah sudah merekrut, tapi tidak diberikan dukungan anggaran yang memadai. Ini jelas menimbulkan ketimpangan,” tegasnya.
Dampak Langsung ke Pelayanan Publik
Jika ancaman PHK P3K benar-benar terjadi secara luas pada 2027, dampaknya dipastikan tidak hanya menyasar tenaga kerja, tetapi juga sektor pelayanan publik.
Beberapa risiko yang berpotensi muncul antara lain:
- Penurunan kualitas pendidikan akibat berkurangnya tenaga pengajar
- Terbatasnya layanan kesehatan di daerah
- Terganggunya program pelayanan dasar masyarakat
Dalam jangka panjang, kondisi ini dikhawatirkan akan memperlebar kesenjangan antar daerah, terutama antara wilayah maju dan tertinggal.
Sorotan terhadap Prioritas Anggaran Negara
Djohermansyah juga menyoroti arah kebijakan anggaran pemerintah pusat yang dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran.
Di tengah tekanan fiskal, pemerintah justru dinilai tetap mengalokasikan anggaran besar untuk sejumlah program yang belum mendesak. Ia menilai, dalam kondisi seperti sekarang, prioritas utama seharusnya difokuskan pada:
- Pembayaran gaji pegawai
- Penguatan sektor pendidikan
- Peningkatan layanan kesehatan
“Program lain yang tidak mendesak seharusnya bisa ditunda atau dikurangi,” katanya.
Jika tidak, risiko yang muncul bisa lebih besar, termasuk potensi ketidakmampuan daerah dalam memenuhi kewajiban dasar.
Ketimpangan dan Rasa Keadilan
Persoalan ini juga menimbulkan isu keadilan. Banyak tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun baru saja diangkat menjadi P3K, namun kini justru menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan.
Di sisi lain, muncul program baru yang membuka peluang rekrutmen P3K dalam waktu singkat untuk kebutuhan tertentu.
Hal ini dinilai menciptakan ketimpangan dan berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap kebijakan pemerintah.
Rekomendasi dan Solusi
Untuk mengatasi persoalan ini, Djohermansyah mengusulkan beberapa langkah strategis:
- Meninjau ulang skema transfer ke daerah agar lebih proporsional
- Mengurangi belanja pusat yang tidak prioritas
- Menetapkan prioritas nasional pada sektor vital
- Menghindari kebijakan seragam bagi seluruh daerah
Ia mengingatkan, tanpa langkah korektif, dampak yang muncul bisa semakin luas, mulai dari meningkatnya pengangguran hingga menurunnya kualitas pelayanan publik.
Pentingnya Kepemimpinan Responsif
Di akhir pernyataannya, Djohermansyah menekankan pentingnya kepemimpinan yang responsif terhadap kondisi masyarakat.
Menurutnya, pemimpin harus mampu membaca situasi sejak dini dan mengambil langkah sebelum masalah berkembang menjadi krisis.
“Masalah ini harus segera diantisipasi. Jika tidak, dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat luas,” tukasnya. (rls/bsh)




