PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia ke Riau terbongkar, setelah polisi menangkap dua kurir di Pekanbaru. Kasus ini mengungkap jaringan narkotika lintas negara yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Pengungkapan bermula dari penangkapan dua pria berinisial YA dan DPG yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba di Pekanbaru. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu dengan berat sekitar 16 kilogram dan puluhan ribu pil ekstasi siap edar dengan nilai mencapai Rp31 miliar.
Keberhasilan ini menjadi salah satu pengungkapan besar dalam upaya pemberantasan narkoba di Provinsi Riau, khususnya yang berasal dari jaringan internasional.
Wakapolda Riau, Brigjen Hengki Hariyadi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, terutama yang masuk dari luar negeri.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika dari negara tetangga. Tidak ada toleransi terhadap pelaku,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (30/3/2026) di Mapolda Riau.
Ditangkap Saat Hendak Transaksi
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan masuknya narkoba melalui jalur ilegal di perairan Bengkalis.
Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman narkotika dari Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi di Desa Jangkang. Meski penyelidikan awal belum membuahkan hasil, aparat terus melakukan pemantauan intensif.
Perkembangan signifikan terjadi ketika polisi memperoleh informasi bahwa barang haram tersebut telah bergerak menuju Pekanbaru melalui Pelabuhan Roro Bukit Batu.
Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke daratan dan berhasil melacak pergerakan kedua tersangka.
Di Pekanbaru, YA dan DPG terpantau membawa satu kardus dan dua tas ransel. Keduanya sempat berkeliling di Jalan Sudirman sebelum akhirnya menuju sebuah gang di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur.
Saat diduga hendak melakukan transaksi, polisi langsung melakukan penyergapan dan menangkap keduanya tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan tujuh bungkus sabu di dalam tas serta delapan bungkus besar lainnya di dalam kardus. Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai lebih dari 16 kilogram.
Selain itu, polisi juga menyita 40 bungkus pil ekstasi dengan jumlah total mencapai 40.146 butir. Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin.
“DPG berperan sebagai penerima barang yang nantinya akan diedarkan di Pekanbaru,” ulas Fahrian.
Dikendalikan dari Lapas Nusa Kambangan
Fakta mengejutkan terungkap dalam pengembangan kasus ini. Polisi menduga kuat jaringan narkotika tersebut dikendalikan dari dalam Lapas Nusa Kambangan.
Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak hanya melibatkan jaringan internasional, tetapi juga memanfaatkan kendali dari dalam penjara.
“Pengendali jaringan berada di Lapas Nusa Kambangan. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat internasional,” tukasnya. (trp/bsh)
