Sidang Korupsi Dinas PUPR Riau Berlanjut, Kadis M Arief dan Dani M Nursalam Hadapi Pemeriksaan Saksi KPK

Gubri nonaktif Abdul Wahid (tengah), Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam (kiri) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau M Arief Setiawan (kanan). (Foto: Antara)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Sidang lanjutan perkara korupsi di Dinas PUPRPKPP Riau yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kini menghadirkan agenda pemeriksaan saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Persidangan berlangsung Kamis (2/4/2026) di ruang sidang Mudjono SH Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kali ini, dua terdakwa yang menjalani sidang adalah mantan Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, Muhammad Arif Setiawan dan tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam.

Agenda utama sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Pemeriksaan saksi menjadi tahap penting dalam pembuktian dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau.

Sebelumnya, pada sidang perdana, kedua terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK. Hal ini berbeda dengan terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang memilih mengajukan eksepsi dan telah dibacakan pada sidang sebelumnya.

Keputusan tidak mengajukan eksepsi tersebut membuat proses persidangan terhadap Muhammad Arif Setiawan dan Dani M Nursalam langsung berlanjut ke tahap pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi.

Dugaan Pemerasan Sistematis

Dalam dakwaan JPU KPK, Abdul Wahid yang menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2025–2030 diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pejabat di Dinas PUPRPKPP Riau.

Tak sendiri, Abdul Wahid disebut menjalankan aksinya bersama sejumlah pihak, termasuk Muhammad Arif Setiawan, Dani M Nursalam, serta ajudan bernama Marjani.

Modus yang diungkap dalam dakwaan adalah meminta sejumlah uang dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan sebagai bentuk “loyalitas” terhadap pimpinan.

Peristiwa dugaan pemerasan ini berlangsung dalam kurun waktu April hingga November 2025. Sejumlah lokasi disebut menjadi tempat terjadinya praktik tersebut, mulai dari rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak terkait di Pekanbaru.

Awal mula praktik ini disebut terjadi dalam sebuah rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan tersebut, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan yang menekankan bahwa hanya ada satu pusat kekuasaan.

Ancaman mutasi jabatan juga disebut menjadi alat tekanan bagi pejabat yang tidak mengikuti arahan tersebut.

Fee Proyek Capai Miliaran Rupiah

Setelah dilakukan penyesuaian anggaran daerah tahun 2025 dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT diduga diminta menyetorkan sejumlah dana.

Awalnya, besaran setoran disepakati sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun, angka tersebut kemudian meningkat menjadi 5 persen, dengan total yang diperkirakan mencapai sekitar Rp7 miliar.

Dalam situasi tekanan, para pejabat disebut tidak memiliki banyak pilihan selain menyanggupi permintaan tersebut.

Aliran Dana Bertahap

JPU KPK mengungkapkan bahwa pengumpulan dana mencapai Rp3,55 miliar dan dilakukan secara bertahap. Dimana untuk tahap pertama sebesar Rp1,8 miliar, tahap kedua Rp1 miliar dan tahap ketiga sebesar Rp750 juta.

Sebagian dari dana tersebut diduga disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara. Selain itu, uang tersebut juga disebut digunakan untuk kepentingan di luar tugas kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan aktivitas tertentu.

Sorotan Publik

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. JPU KPK menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 12 huruf e junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, dakwaan juga merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi perhatian luas, karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau serta menyangkut dugaan praktik korupsi yang terstruktur.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi diharapkan dapat mengungkap secara terang peran masing-masing terdakwa serta aliran dana yang diduga merugikan negara. (trp/bsh)

Tinggalkan Balasan