Jaksa Bongkar Fakta Baru Kasus Abdul Wahid, Dugaan Uang Rp3,55 Miliar dan CCTV Hilang

Proses persidangan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menolak seluruh perlawanan terdakwa dan membeberkan sejumlah fakta baru yang memperkuat dakwaan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (8/4/2026), JPU menegaskan, keberatan yang diajukan pihak Abdul Wahid tidak lagi menyentuh aspek administratif, melainkan sudah masuk ke pokok perkara.

Artinya, hal tersebut seharusnya diuji dalam pembuktian di persidangan, bukan melalui perlawanan. Jaksa menyebut, surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana, baik secara formil maupun materil. Identitas terdakwa, kronologi kejadian, hingga uraian perbuatan disebut telah dijelaskan secara runtut dan detail.

“Keberatan yang menyebut dakwaan tidak jelas dinilai keliru karena dibaca tidak utuh,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Lebih jauh, jaksa menolak anggapan bahwa perkara ini hanya sebatas persoalan administrasi pemerintahan. Menurutnya, tindakan yang didakwakan telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang.

Dalam dakwaan, JPU mengungkap nilai dugaan aliran dana mencapai Rp3,55 miliar. Angka ini jauh lebih besar dari informasi awal yang sempat beredar. Dana tersebut diduga dikumpulkan dari sejumlah UPTD di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau, lalu disalurkan melalui pihak kepercayaan terdakwa.

Selain itu, jaksa juga menepis dalil adanya kesalahan administratif dalam dakwaan. Kekeliruan minor disebut tidak memengaruhi substansi perkara dan tidak dapat dijadikan alasan membatalkan dakwaan.

Kronologi Penangkapan hingga Temuan Mencurigakan
JPU turut menguraikan proses penangkapan Abdul Wahid yang dilakukan KPK pada 3 November 2026. Meski tidak tertangkap langsung saat transaksi, kondisi “tertangkap tangan” dinilai tetap terpenuhi karena penangkapan dilakukan segera setelah operasi tangkap tangan (OTT).

Saat OTT berlangsung di lingkungan Dinas PUPR-PKPP, terdakwa disebut mengetahui situasi tersebut, namun tidak kooperatif dan berusaha menghindar. Tim KPK kemudian menemukan Abdul Wahid di sebuah barbershop di Jalan Paus, Pekanbaru.

Fakta lain yang mencuat adalah hilangnya perangkat penyimpanan rekaman CCTV di rumah dinas gubernur. Saat penyidik hendak mengamankan barang bukti, perangkat tersebut sudah tidak berada di tempat.

Dalam penggeledahan, penyidik juga menemukan uang dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Tidak hanya itu, sejumlah pihak terdekat terdakwa dilaporkan mengaku kehilangan atau merusak telepon genggam mereka secara bersamaan saat diminta penyidik.

JPU menilai kondisi tersebut janggal dan berpotensi menghambat proses hukum. Atas seluruh fakta tersebut, jaksa meminta majelis hakim menolak perlawanan terdakwa dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. (ckl/bsh)

Exit mobile version