PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Sidang perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (8/4/2026), berlangsung panas.
Dalam persidangan, Wahid secara tegas menolak seluruh dakwaan jaksa dan menyebut kasus yang dihadapinya sarat nuansa kriminalisasi.
Usai sidang di Ruang Mudjono, Wahid menyampaikan bahwa agenda rapat yang dipersoalkan jaksa merupakan bagian dari upaya percepatan program 100 hari kerja saat dirinya masih aktif menjabat.
Dia menegaskan, kegiatan tersebut fokus pada penyelesaian persoalan publik, terutama keluhan masyarakat terkait infrastruktur jalan.
Menurut Wahid, tidak ada niat jahat atau unsur pidana dalam rapat tersebut. Ia juga membantah adanya tindakan pengumpulan telepon genggam sebagaimana disinggung dalam dakwaan.
“Tidak ada niat melanggar hukum. Semua dilakukan dalam konteks kerja pemerintahan,” ujarnya kepada wartawan.
Terkait isu rekaman CCTV yang disebut dalam persidangan, Wahid menjelaskan, perangkat tersebut memang sudah tidak berfungsi sejak awal. Ia menilai tudingan penghilangan barang bukti tidak berdasar.
Selain itu, ia turut menepis dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan perkara. Wahid menyebut uang sekitar Rp52 juta yang disorot merupakan dana operasional kepala daerah.
Sementara kepemilikan mata uang asing, termasuk Pounds Sterling, diklaim berasal dari sisa perjalanan dinas luar negeri saat dirinya masih duduk sebagai anggota DPR RI serta untuk kebutuhan pendidikan anak.
“Tidak ada hubungannya dengan perkara ini,” katanya menegaskan.
Wahid juga memastikan telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Ia mengaku telah menyerahkan seluruh alat komunikasi, termasuk 11 unit ponsel, kepada penyidik untuk diperiksa.
Sementara itu, kuasa hukum Wahid, Kemal Shahab, menilai jaksa gagal menguraikan secara jelas unsur pidana dalam dakwaan. Ia menyoroti tidak adanya penjelasan rinci terkait dugaan pemerasan maupun pemaksaan yang dituduhkan kepada kliennya.
“Dakwaan tidak menjelaskan di mana letak perbuatan pidananya. Ini membuat konstruksi perkara menjadi tidak jelas,” kata Kemal.
Ia juga mempertanyakan isu operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat berkembang di publik, namun tidak tercantum dalam surat dakwaan.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan memberikan putusan sela yang adil dalam sidang lanjutan. (bsh)
