Daftar Uang Rupiah Tak Berlaku, Ini Cara Tukar di Bank Indonesia Sebelum Kedaluwarsa

Bank Indonesia. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat bahwa sejumlah uang Rupiah lama, baik kertas maupun logam, sudah tidak lagi sah sebagai alat pembayaran.

Namun, publik masih diberi kesempatan menukarkannya dengan uang yang berlaku selama belum melewati batas waktu yang ditentukan.

Kebijakan pencabutan ini mencakup berbagai pecahan lama yang diterbitkan sebelum tahun 2000. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyederhanaan sistem pembayaran sekaligus menjaga kualitas uang beredar.

Meski tidak bisa dipakai untuk transaksi, BI memastikan penukaran tetap dilayani di Kantor Pusat Bank Indonesia maupun Kantor Perwakilan BI di dalam negeri. Proses ini menjadi solusi bagi masyarakat yang masih menyimpan uang lama, termasuk koleksi atau simpanan pribadi.

Sejumlah uang yang sudah dicabut antara lain pecahan Rp100 tahun emisi 1984, Rp10.000 tahun 1985, Rp5.000 dan Rp1.000 tahun 1986 hingga Rp500 tahun 1988. Selain itu, uang seri lama seperti Dwikora tahun 1964 dengan nominal kecil seperti Rp0,05 hingga Rp0,50 juga masuk daftar pencabutan.

Tak hanya itu, uang logam keluaran tahun 1970-an hingga 1979, termasuk Rp2 dan Rp10, juga sudah tidak berlaku. BI juga mencabut berbagai Uang Rupiah Khusus (URK) seperti seri 25 Tahun Kemerdekaan RI, Cagar Alam dan Save The Children.

Untuk batas waktu penukaran, setiap pecahan memiliki tenggat berbeda. Misalnya, uang kertas Rp100 tahun 1984 masih bisa ditukar sampai 24 September 2028 di Kantor Pusat BI. Sementara beberapa URK bahkan masih dapat ditukarkan hingga tahun 2031 hingga 2035.

BI mengimbau masyarakat segera memeriksa uang lama yang masih disimpan. Penukaran sebaiknya tidak ditunda agar tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

Selain menjaga nilai uang, langkah ini juga bertujuan meningkatkan kepercayaan terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan berkualitas.

Dengan semakin berkembangnya sistem keuangan digital, keberadaan uang lama secara bertahap memang dikurangi. Namun, BI tetap memberi ruang bagi masyarakat agar tidak dirugikan melalui layanan penukaran resmi. (kps/bsh)

Exit mobile version