JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Praktik peredaran rokok ilegal menjadi sorotan serius. Produksi tanpa pita cukai dinilai semakin meluas dan berpotensi mengancam penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang selama ini menjadi tulang punggung pendapatan.
Fenomena ini tidak hanya sekadar pelanggaran administratif. Pengamat industri tembakau, Chabibi Syafiuddin menegaskan, rokok ilegal telah berkembang menjadi persoalan sistemik yang berdampak langsung pada stabilitas fiskal dan iklim usaha nasional.
Menurutnya, indikasi penyalahgunaan pita cukai menjadi salah satu sinyal kuat adanya ketidakwajaran dalam tata kelola produksi. Ketidaksesuaian antara jumlah pita cukai dan kapasitas produksi membuka peluang terjadinya distribusi rokok ilegal dalam skala besar.
“Masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dari sisi administratif. Produksi dan distribusi harus disentuh secara langsung karena di situlah sumber utama kerugian negara,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Dijelaskan, rokok ilegal memiliki rantai produksi yang jelas dan terstruktur, sehingga penindakan di sektor ini seharusnya bisa dilakukan lebih efektif. Jika penegakan hukum fokus pada titik produksi, maka peredaran di pasar dapat ditekan secara signifikan.
Lebih jauh, Chabibi menilai selama praktik produksi tanpa cukai masih berlangsung, potensi kebocoran penerimaan negara akan terus terjadi. Upaya penertiban yang hanya menyasar administrasi dinilai tidak cukup untuk menghentikan persoalan ini secara menyeluruh.
Di sisi lain, peredaran rokok ilegal juga memicu persaingan usaha tidak sehat. Produsen resmi yang mematuhi aturan cukai harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual dengan harga jauh lebih murah, sehingga merusak keseimbangan pasar.
Sementara itu, aparat penegak hukum terus mendalami dugaan penyalahgunaan pita cukai yang terindikasi terjadi di wilayah Jawa Timur. Penelusuran dilakukan terhadap aliran dana hingga jaringan produksi yang diduga berjalan secara sistematis.
Sejumlah pelaku usaha skala kecil hingga menengah di beberapa daerah seperti Pamekasan, Malang, dan Sumenep disebut masuk dalam radar penyelidikan. Langkah ini diharapkan mampu mengurai praktik ilegal dari hulu hingga hilir.
Penguatan penegakan hukum menjadi kunci dalam menekan peredaran rokok ilegal. Selain menjaga ketertiban industri, langkah ini juga penting untuk mengoptimalkan penerimaan negara yang berperan besar dalam pembiayaan pembangunan nasional. (bsh)
Sumber: Republika




