KUANSING, FOKUSRIAU.COM-Upaya menyelamatkan ribuan warga dari bayang-bayang persoalan hukum mulai ditempuh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Bupati Suhardiman Amby resmi mengajukan pelepasan kawasan hutan seluas lebih dari 3.000 hektare ke pemerintah pusat, menyasar wilayah yang telah lama menjadi permukiman masyarakat.
Langkah ini menjadi krusial karena selama ini warga yang tinggal di kawasan tersebut masih tercatat berada dalam status kawasan hutan, kondisi yang berpotensi memicu konflik hukum sewaktu-waktu.
Pengajuan pelepasan lahan itu mencakup sejumlah titik di Kecamatan Pucuk Rantau hingga Logas Tanah Darat. Wilayah tersebut, menurut Suhardiman, bukanlah kawasan baru yang dibuka secara ilegal, melainkan perkampungan lama yang telah eksis sejak puluhan tahun lalu.
“Di lahan yang diajukan pelepasan tersebut adalah pemukiman masyarakat yang telah ada puluhan tahun silam. Di sana ada sekolah, rumah ibadah dan fasilitas umum,” ujar Suhardiman Amby, Rabu (6/5/2026).
Ia menegaskan, kondisi tersebut menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret melalui jalur administratif ke pemerintah pusat. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini hidup dalam ketidakjelasan status lahan.
Selama bertahun-tahun, warga di kawasan itu menghadapi dilema. Di satu sisi mereka telah membangun kehidupan dengan fasilitas lengkap, namun di sisi lain status lahan yang masih masuk kawasan hutan membuat mereka rentan terhadap penertiban atau sengketa hukum.
Suhardiman menyebut, situasi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah daerah, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat tidak menjadi korban dari tumpang tindih kebijakan tata ruang.
“Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi menyangkut kepastian hidup masyarakat. Negara harus hadir memberikan perlindungan,” tegasnya.
Lebih jauh, ia memastikan bahwa pengajuan pelepasan kawasan hutan tersebut murni untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk membuka ruang bagi kepentingan bisnis atau kelompok tertentu.
Ia secara tegas membantah adanya lahan perkebunan dalam usulan tersebut, terutama perkebunan kelapa sawit yang kerap menjadi sorotan dalam konflik lahan di Riau.
“Semuanya adalah perkampungan, sekali lagi saya tegaskan, tidak ada lahan perkebunan kelapa sawit yang saya ajukan,” ujarnya menegaskan.
Keputusan untuk tidak memasukkan lahan perkebunan dalam usulan itu disebut sebagai langkah strategis untuk mencegah potensi penyalahgunaan kebijakan. Suhardiman mengaku tidak ingin kebijakan yang seharusnya melindungi masyarakat justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
Ia bahkan menyinggung potensi praktik mafia lahan yang kerap bermain dalam celah kebijakan pertanahan dan kehutanan.
“Saya tidak ingin kebijakan ini justru menguntungkan segelintir orang, apalagi sampai dimanfaatkan oleh mafia lahan,” ungkapnya.
Langkah yang diambil Pemkab Kuansing ini juga dinilai sebagai bentuk penataan ulang kebijakan berbasis realitas di lapangan. Di banyak daerah, kasus serupa kerap terjadi, di mana kawasan yang secara administratif masuk hutan negara justru telah lama dihuni masyarakat.
Pengajuan pelepasan kawasan hutan menjadi salah satu solusi yang diatur dalam regulasi pemerintah, dengan syarat adanya verifikasi ketat terkait sejarah pemanfaatan lahan dan keberadaan masyarakat.
Jika disetujui pemerintah pusat, pelepasan kawasan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi warga, tetapi juga membuka peluang pembangunan yang lebih terarah di wilayah tersebut.
Pemerintah daerah optimistis usulan ini akan mendapat respons positif, mengingat data dan fakta di lapangan menunjukkan bahwa kawasan tersebut telah lama menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat.
Di sisi lain, langkah ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan aspek perlindungan hutan dengan hak-hak masyarakat yang telah lama bermukim.
Dengan pengajuan ini, Pemkab Kuansing berharap tidak ada lagi warga yang hidup dalam ketidakpastian hukum hanya karena status administratif yang tidak lagi sesuai dengan kondisi riil di lapangan. (trp/haz)
