PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Sidang dugaan korupsi dengan modus pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menjadi sorotan publik. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (7/5/2026), Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi hadir langsung memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim.
Kehadiran pejabat tertinggi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau itu dinilai penting untuk mengungkap rangkaian dugaan praktik pemerasan yang disebut melibatkan sejumlah pejabat strategis di lingkup Pemprov Riau.
Selain Syahrial Abdi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan dua pejabat lainnya, yakni Mardoni Akrom yang saat ini menjabat Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Kabiro Adpim) Riau dan Ispan Sutan Syahputra Hasibuan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Riau.
Ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Mudjono SH, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di bawah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
Dalam surat dakwaan JPU KPK, Abdul Wahid disebut tidak bertindak sendiri. Ia diduga bekerja sama dengan Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani yang perkaranya diproses secara terpisah.
Jaksa mengungkap praktik itu berlangsung sepanjang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, mulai dari rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak terkait lainnya.
Dakwaan KPK menyebut skenario dugaan pemerasan bermula dalam rapat yang digelar di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, Abdul Wahid disebut memberikan arahan kepada para pejabat dengan kalimat “matahari hanya satu” sebagai simbol loyalitas kepada pimpinan.
Pernyataan itu diduga disertai ancaman mutasi terhadap pejabat yang tidak mengikuti arahan.
Tidak lama setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas jabatan.
Permintaan setoran itu diduga disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan sejumlah perantara lainnya.
Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sebesar 2,5 persen dari nilai anggaran proyek. Namun dalam perkembangannya, angka tersebut disebut naik menjadi 5 persen atau setara sekitar Rp7 miliar.
Jaksa menyebut para pejabat terpaksa memenuhi permintaan itu lantaran berada di bawah tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Dalam persidangan, JPU KPK juga menguraikan proses penyerahan uang yang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama terkumpul sekitar Rp1,8 miliar, kemudian tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga mencapai Rp750 juta.
Dengan demikian, total uang yang diduga terkumpul dalam praktik tersebut mencapai Rp3,55 miliar.
Sebagian uang itu disebut mengalir kepada Abdul Wahid melalui sejumlah perantara. Selain itu, dana tersebut juga diduga digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyeret kepala daerah aktif hasil Pilkada 2024 yang baru menjabat untuk periode 2025–2030. Persidangan juga dinilai membuka tabir dugaan praktik tekanan politik dan birokrasi dalam pengelolaan anggaran daerah.
Atas perbuatannya, Abdul Wahid didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, jaksa juga menerapkan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman aliran dana dugaan pemerasan tersebut. (trp)
