Bobol Toko HP di Pekanbaru, Pria Ini Sukses Gondol 25 iPhone Senilai Rp300 Juta

Penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pembobol toko ponsel. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Aksi pencurian menyasar toko ponsel di Pekanbaru, Riau. Seorang pria berinisial D diringkus Tim Opsnal Polsek Bukitraya, setelah diduga membobol toko handphone di Jalan Pahlawan Kerja, Kecamatan Marpoyan Damai dan membawa kabur puluhan unit iPhone bernilai ratusan juta rupiah.

Kasus ini menjadi perhatian publik, karena pelaku disebut telah merencanakan aksinya secara matang. Sebelum beraksi, D diketahui lebih dulu memantau kondisi toko selama dua hari untuk memastikan situasi aman dan minim pengawasan.

Kapolsek Bukitraya melalui Kanit Reskrim Iptu Zamhur mengungkapkan, pencurian terjadi pada 10 April 2026. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil menggasak 25 unit iPhone berbagai tipe dari dalam toko.

“Pelaku mempelajari lokasi terlebih dahulu sebelum menjalankan aksinya. Dari hasil pemeriksaan, dia sudah mengintai toko sekitar dua hari,” kata Iptu Zamhur, Senin (11/5/2026).

Menurut polisi, pelaku masuk ke area toko dengan cara yang tidak biasa. Ia membobol bagian atas bangunan dan masuk melalui plafon untuk menghindari akses utama yang terkunci.

Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengincar etalase penyimpanan handphone premium. Puluhan iPhone berbagai seri kemudian dibawa kabur. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp300 juta.

Aksi tersebut baru diketahui beberapa jam kemudian. Pemilik toko yang pagi itu baru pulang dari masjid mendapati kondisi tokonya sudah berantakan. Etalase terbuka dan sejumlah perangkat mahal hilang dari tempat penyimpanan.

Korban kemudian melapor ke Polsek Bukitraya. Laporan itu langsung ditindaklanjuti tim opsnal dengan melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.

Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Marpoyan Damai. Saat ditangkap, D tidak melakukan perlawanan.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Saat penggeledahan, kami menemukan beberapa barang bukti yang masih tersisa,” ujar Zamhur.

Polisi menyita empat unit iPhone yang diduga bagian dari hasil curian. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp26 juta yang diduga berasal dari penjualan sebagian handphone hasil pencurian.

Yang menarik, hasil pemeriksaan sementara mengungkap pelaku menggunakan uang hasil penjualan iPhone curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan, sebagian dana dipakai membeli iPhone 17. “Pengakuannya, uang dipakai untuk kebutuhan pribadi dan membeli iPhone 17,” ulas Zamhur.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan tingginya nilai ekonomi perangkat elektronik premium di pasar gelap. iPhone bekas hasil curian kerap cepat berpindah tangan, karena permintaan pasar yang tinggi dan relatif mudah dijual secara daring maupun melalui penadah.

Fenomena pencurian toko handphone sendiri bukan kali pertama terjadi di Pekanbaru. Dalam beberapa tahun terakhir, polisi mencatat aksi serupa berulang dengan pola yang hampir sama, mulai dari pembobolan melalui atap hingga memanfaatkan kelengahan pemilik toko.

Kondisi ini membuat pelaku usaha di sektor elektronik semakin waspada. Banyak pemilik toko kini mulai memasang kamera pengawas tambahan, alarm otomatis, hingga pengamanan ganda pada etalase penyimpanan barang.

Di sisi lain, aparat kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli handphone dengan harga jauh di bawah pasaran. Sebab, tidak menutup kemungkinan perangkat tersebut berasal dari tindak kriminal.

Polsek Bukitraya saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Polisi juga memburu pihak yang diduga menjadi penadah barang hasil curian.

“Kami masih melakukan pengembangan, termasuk menelusuri ke mana saja barang curian dijual dan apakah ada pihak lain yang ikut membantu,” tutup Zamhur.

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Bukitraya dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (trp)

Exit mobile version