Truk Tonase Besar Masih Nekat Masuk Siang Hari Pekanbaru, Dishub Siapkan Razia Gabungan

Truk bertonase besar masih saja masuk siang hari di Jalan HR Soebrantas Panam. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Larangan operasional truk bertonase besar pada siang hari di Kota Pekanbaru tampaknya belum berjalan efektif. Di sejumlah ruas jalan utama, kendaraan angkutan berat masih leluasa melintas pada jam padat kendaraan, bahkan saat aktivitas masyarakat sedang tinggi.

Fenomena ini paling sering terlihat di kawasan Jalan HR Soebrantas. Jalur yang menjadi salah satu urat nadi lalu lintas Pekanbaru itu masih dipadati truk bermuatan besar pada siang hingga sore hari. Kondisi tersebut memicu kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara lain.

Pantauan di lapangan menunjukkan, truk-truk tersebut datang dari berbagai arah perbatasan kota. Sebagian masuk melalui kawasan Simpang Tabek Gadang, sementara lainnya melintas dari arah Simpang Arengka menuju pusat kota.

Padahal, Pemko Pekanbaru sudah memberlakukan pembatasan operasional kendaraan bertonase di atas delapan ton sejak tahun lalu. Dalam aturan itu, truk hanya diperbolehkan melintas di dalam kota mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.

Namun di lapangan, masih banyak sopir truk yang nekat masuk pada jam terlarang. Mereka diduga memanfaatkan celah pengawasan di sejumlah pintu masuk kota untuk menghindari petugas.

Situasi ini membuat pengguna jalan mulai mengeluhkan kondisi lalu lintas yang semakin padat. Apalagi Jalan HR Soebrantas dikenal sebagai kawasan dengan mobilitas tinggi karena menjadi akses utama menuju wilayah pendidikan, permukiman dan pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi mengakui, pelanggaran aturan operasional truk masih sering terjadi. Menurutnya, pihaknya kini tengah memperketat pengawasan bersama aparat gabungan.

“Kami akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan bertonase besar yang masuk kota di luar jadwal operasional, terutama dari arah perbatasan,” ujarnya, Sabtu (16/5/2026).

Ia menyebut, selama ini petugas masih mengedepankan pendekatan persuasif. Sopir maupun perusahaan angkutan barang yang melanggar umumnya baru diberikan teguran dan imbauan.

Meski demikian, Dishub memastikan langkah tegas segera dilakukan jika pelanggaran terus berulang. Razia gabungan bersama kepolisian dan instansi terkait disiapkan untuk menindak kendaraan yang membandel.

“Ketika razia gabungan dilakukan, tentu ada sanksi tilang bagi kendaraan yang melanggar aturan,” katanya.

Masykur menegaskan, regulasi mengenai pembatasan operasional truk sebenarnya sudah cukup jelas. Selain mengatur jam operasional, aturan itu juga mewajibkan kendaraan berat menggunakan jalur lingkar luar kota.

Menurut dia, keberadaan truk besar di dalam kota saat jam sibuk bukan hanya menyebabkan kemacetan. Risiko keselamatan pengguna jalan juga meningkat karena ukuran kendaraan yang besar kerap mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

“Truk seharusnya masuk melalui jalan lingkar sesuai aturan. Kalau memaksa masuk kota pada siang hari, dampaknya bukan cuma macet, tapi juga membahayakan pengendara lain,” jelasnya.

Persoalan kendaraan bertonase besar memang menjadi perhatian serius di Pekanbaru dalam beberapa tahun terakhir. Pertumbuhan aktivitas distribusi barang dan pembangunan membuat lalu lintas kendaraan logistik meningkat tajam.

Di sisi lain, kapasitas sejumlah ruas jalan di dalam kota belum sepenuhnya mampu menampung kendaraan berat dalam jumlah besar. Akibatnya, kepadatan lalu lintas semakin sulit dihindari, terutama pada jam kerja dan jam pulang kantor.

Kondisi ini juga sering dikeluhkan masyarakat karena truk besar dinilai mempercepat kerusakan jalan. Getaran kendaraan berat disebut mempengaruhi kualitas aspal, terutama di ruas jalan dengan tingkat kepadatan tinggi.

Sejumlah pengendara berharap pengawasan tidak hanya dilakukan sesekali. Mereka meminta razia dilakukan rutin agar sopir dan perusahaan angkutan lebih disiplin mematuhi aturan.

Selain penindakan, pengawasan berbasis teknologi juga dinilai penting. Penggunaan kamera pemantau di pintu masuk kota misalnya, dianggap bisa membantu mendeteksi kendaraan yang melanggar jam operasional.

Dishub sendiri mengimbau seluruh perusahaan jasa angkutan barang agar mematuhi Peraturan Wali Kota terkait pembatasan operasional kendaraan berat. Pemerintah menilai kepatuhan pelaku usaha sangat menentukan kelancaran lalu lintas di Pekanbaru.

Apalagi, pertumbuhan jumlah kendaraan di ibu kota Provinsi Riau itu terus meningkat setiap tahun. Tanpa pengawasan ketat dan kesadaran pengguna jalan, kemacetan diperkirakan akan semakin sulit dikendalikan.

Dengan rencana razia gabungan yang akan diperkuat dalam waktu dekat, pemerintah berharap pelanggaran operasional truk dapat ditekan. Langkah itu sekaligus menjadi upaya menjaga keselamatan pengguna jalan dan mengurangi kepadatan lalu lintas di Pekanbaru. (mcr)

Exit mobile version