Perketat Pengawasan, Dishub Pekanbaru Cegat Truk ODOL Masuk Kota

Petugas Dishub menggelar razia terhadap truk ODOL. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Truk bertonase besar yang selama ini bebas melintas di jalan dalam Kota Pekanbaru mulai dibatasi. Dinas Perhubungan memperketat pengawasan di sejumlah pintu masuk kota untuk membatasi kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang masih nekat masuk ke jalur perkotaan.

Langkah ini dilakukan bukan sebatas penertiban lalu lintas biasa. Pemko menilai, keberadaan truk ODOL selama ini menjadi salah satu penyebab meningkatnya kerusakan jalan, kemacetan dan kecelakaan di kawasan padat kendaraan.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi mengatakan, pengawasan dilakukan setiap hari dengan pola penjagaan penuh sejak pagi hingga malam.

“Petugas berjaga dari pukul 06.00 WIB sampai 22.00 WIB. Penjagaan ini rutin dilakukan setiap hari,” ujar Masykur, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, ratusan truk berhasil dihalau setiap hari sebelum masuk ke jalanan inti Kota Pekanbaru. Mayoritas kendaraan yang dicegah merupakan truk angkutan besar yang melintas tidak sesuai ketentuan jalur.

Dishub menempatkan personel di sejumlah titik yang selama ini dikenal sebagai jalur favorit kendaraan berat menuju pusat kota. Lokasi tersebut dipilih karena menjadi akses utama distribusi kendaraan logistik dari arah luar Pekanbaru.

Beberapa titik pengawasan meliputi Jalan Garuda Sakti, Bundaran Tugu Songket SM Amin-Tuanku Tambusai, simpang Garuda Sakti-HR Soebrantas, Bundaran Restu Ibu Jalan Siak II, hingga bundaran depan Rumah Sakit Sansani di kawasan Arengka.

“Semua titik itu merupakan akses masuk kendaraan ODOL ke dalam kota. Karena itu pengawasannya diperketat,” ulasnya.

Tidak hanya menjaga di pintu masuk, Dishub juga mengerahkan tim patroli untuk menyisir jalan protokol dan kawasan padat lalu lintas di dalam kota. Jika ditemukan truk besar melintas di area terlarang, petugas langsung meminta kendaraan keluar dan diarahkan menuju jalur lingkar.

Kebijakan pelarangan truk ODOL sebenarnya sudah diberlakukan Pemko Pekanbaru sejak 1 Agustus 2025. Namun dalam praktiknya, masih banyak kendaraan berat yang mencoba masuk ke dalam kota, terutama pada jam-jam sibuk distribusi barang.

Fenomena ini memunculkan keluhan dari masyarakat. Selain memperparah kemacetan, keberadaan truk besar juga dinilai membahayakan pengguna jalan lain, terutama pengendara sepeda motor yang mendominasi lalu lintas Pekanbaru.

Di sejumlah ruas jalan, bekas kerusakan akibat kendaraan bertonase besar masih terlihat jelas. Aspal bergelombang, retakan jalan hingga lubang di beberapa titik disebut menjadi dampak dari kendaraan yang melebihi kapasitas muatan.

Kondisi tersebut membuat Pemko memilih memperkuat pengawasan dibanding hanya mengandalkan imbauan. Apalagi, pertumbuhan kendaraan di Pekanbaru terus meningkat setiap tahun sementara kapasitas jalan dalam kota relatif terbatas.

Data nasional dari Kementerian Perhubungan sebelumnya juga menunjukkan, kendaraan ODOL menjadi salah satu penyumbang terbesar kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Pemerintah pusat bahkan telah lama mendorong penindakan terhadap praktik angkutan berlebih yang merugikan negara dan masyarakat.

Di Pekanbaru sendiri, kebijakan pembatasan truk besar dinilai penting karena kota ini merupakan jalur strategis distribusi barang di Riau. Banyak kendaraan logistik dari kawasan industri maupun pelabuhan melintasi Pekanbaru sebelum menuju daerah lain.

Karena itu, Dishub mencoba mencari titik keseimbangan antara aktivitas distribusi barang dan kenyamanan lalu lintas perkotaan. Salah satu caranya dengan mengarahkan kendaraan berat menggunakan jalur lingkar luar kota.

Langkah pengawasan yang lebih ketat ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib. Pemko berharap keberadaan truk besar tidak lagi mengganggu mobilitas warga, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.

Masykur menegaskan, pengawasan terhadap truk ODOL akan terus dilakukan secara konsisten. Ia memastikan tidak ada toleransi bagi kendaraan bertonase besar yang melanggar aturan jalur dalam kota.

“Kami ingin lalu lintas dalam kota lebih aman, tertib dan lancar. Kendaraan besar diarahkan melalui jalur yang sudah ditentukan,” tegasnya.

Di sisi lain, masyarakat berharap penindakan terhadap truk ODOL tidak hanya bersifat sementara. Sebab selama ini, kendaraan berat kerap kembali masuk ketika pengawasan mulai longgar.

Jika pengawasan berjalan konsisten, pembatasan truk ODOL diyakini dapat membantu mengurangi kemacetan, memperpanjang usia jalan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan di Kota Pekanbaru. (rac)

Exit mobile version