Hukum  

PT Musim Mas Jadi Tersangka Korporasi, Polda Riau Bongkar Dugaan Perusakan Lingkungan di Pelalawan

PT MM melakukan aktivitas terlarang membuka perkebunan sawit di kawasan sempadan anak Sungai Nilo tepatnya di Estate IV Divosi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Pelalawan. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Penanganan kasus kejahatan lingkungan di Riau memasuki babak baru. Untuk pertama kalinya dalam kasus dugaan pembukaan kebun sawit di kawasan sempadan sungai di Pelalawan, aparat penegak hukum menetapkan perusahaan sebagai tersangka korporasi.

Langkah itu diambil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terhadap perusahaan sawit PT Musim Mas. Korporasi tersebut diduga melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, tepatnya di Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Penetapan tersangka korporasi ini langsung menyita perhatian publik. Sebab, selama ini banyak kasus kerusakan lingkungan berhenti pada pelaku lapangan. Sementara perusahaan yang diduga menikmati keuntungan ekonomi kerap sulit disentuh proses hukum.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Ade Kuncoro menegaskan, pendekatan penegakan hukum lingkungan kini tidak lagi hanya memburu pekerja atau operator di lapangan. Polisi mulai mengarah pada pertanggungjawaban perusahaan sebagai entitas hukum.

“Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” kata Ade Kuncoro, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, penyidik menemukan adanya dugaan aktivitas perkebunan sawit yang berlangsung cukup lama di kawasan yang seharusnya dilindungi. Kawasan sempadan sungai memiliki fungsi penting menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah kerusakan daerah aliran sungai.

Dari hasil penyelidikan, pembukaan lahan disebut telah berlangsung sejak 1997 hingga 1998. Setelah itu, area tersebut mulai ditanami kelapa sawit dan memasuki masa produksi sekitar tahun 2002.

Selama lebih dari dua dekade, kebun tersebut diduga terus menghasilkan keuntungan ekonomi. Fakta itulah yang menjadi salah satu dasar penyidik menelusuri dugaan keterlibatan korporasi dalam aktivitas yang dianggap melanggar aturan lingkungan hidup.

Kasus ini juga memperlihatkan wajah lama persoalan tata kelola perkebunan di Riau. Provinsi yang dikenal sebagai salah satu penghasil sawit terbesar di Indonesia masih menghadapi persoalan pembukaan lahan di kawasan lindung, sempadan sungai hingga wilayah konservasi.

Sempadan sungai sendiri bukan sekadar garis batas biasa. Kawasan itu berfungsi menjaga kualitas air, mencegah abrasi dan menjadi ruang penyangga ekosistem alami. Ketika area tersebut berubah menjadi perkebunan, risiko kerusakan lingkungan ikut meningkat.

Dalam beberapa tahun terakhir, isu kerusakan daerah aliran sungai di Riau menjadi sorotan berbagai pihak. Mulai dari meningkatnya sedimentasi sungai, banjir musiman hingga berkurangnya kawasan penyangga air.

Di Pelalawan, persoalan lingkungan juga berkaitan erat dengan keberadaan bentang alam hutan dan kawasan penyangga ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo. Wilayah itu sejak lama menghadapi tekanan akibat ekspansi perkebunan dan pembukaan lahan.

Polda Riau menilai penetapan tersangka korporasi menjadi sinyal bahwa penegakan hukum lingkungan mulai diarahkan lebih serius dan menyentuh aktor yang memperoleh manfaat ekonomi.

Ade Kuncoro menegaskan, pihaknya tidak akan ragu menerapkan pidana terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan hidup.

“Ini menjadi pesan tegas bahwa pelanggaran lingkungan yang berdampak pada kawasan konservasi maupun daerah aliran sungai akan ditindak secara hukum,” ujarnya.

Dalam perkara ini, PT Musim Mas dijerat Pasal 98 ayat (1) junto Pasal 99 ayat (1) junto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman hukumannya tidak ringan. Korporasi dapat dikenakan pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Penanganan perkara korporasi lingkungan memang memiliki tantangan tersendiri. Penyidik harus membuktikan adanya hubungan antara aktivitas perusahaan, kerusakan lingkungan dan keuntungan ekonomi yang diperoleh korporasi.

Karena itu, langkah Polda Riau menetapkan perusahaan sebagai tersangka dipandang menjadi perkembangan penting dalam penegakan hukum lingkungan di daerah.

Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa industri sawit nasional kini menghadapi tuntutan besar terkait aspek keberlanjutan. Tidak hanya soal produksi, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan lingkungan dan perlindungan kawasan penyangga ekosistem.

Jika penegakan hukum dilakukan konsisten, kasus seperti ini diyakini dapat menjadi efek jera bagi perusahaan lain yang masih mengabaikan aturan lingkungan demi ekspansi lahan.

Masyarakat pun kini menunggu sejauh mana proses hukum berjalan. Sebab, publik menilai penanganan kasus lingkungan tidak cukup hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga harus mampu memulihkan kerusakan ekosistem yang telah terjadi. (trp)

Exit mobile version