Hukum  

PT Musim Mas Tersangka Kejahatan Lingkungan, Polda Riau Buka Peluang Periksa Pengurus Perusahaan

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Penanganan kasus kejahatan lingkungan yang menjerat PT Musim Mas memasuki babak baru. Setelah menetapkan korporasi sebagai tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kini menelusuri kemungkinan adanya tanggung jawab dari pengurus perusahaan.

Langkah itu dinilai menjadi sinyal bahwa penegakan hukum lingkungan di Riau tidak lagi berhenti pada perusahaan sebagai badan usaha. Polisi membuka ruang untuk mendalami siapa saja pihak yang diduga mengetahui, membiarkan atau mengambil keputusan atas aktivitas perkebunan sawit di kawasan yang diduga melanggar aturan lingkungan.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan menegaskan, fokus penyidikan masih diarahkan pada korporasi sebagai subjek hukum pidana. Namun, penyidik belum menutup kemungkinan memperluas pemeriksaan terhadap pengurus perusahaan.

“Untuk saat ini kami fokus dulu pada korporasi. Sementara itu, tanggung jawab pengurus perusahaan masih kami dalami sejauh mana keterlibatannya,” kata Ade, Selasa (19/5/2026).

Kasus ini bermula dari laporan Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Riau pada Desember 2025 lalu. Laporan tersebut mempersoalkan dugaan aktivitas perkebunan sawit PT Musim Mas yang disebut masuk ke kawasan hutan dan sempadan Sungai Air Hitam di Kabupaten Pelalawan.

Dari hasil penyelidikan awal hingga tahap penyidikan, polisi menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius. Salah satunya terkait keberadaan tanaman sawit yang berada sangat dekat dengan bibir sungai.

Penyidik menyebut, jarak tanaman sawit dengan Sungai Air Hitam hanya sekitar dua hingga lima meter. Padahal, aturan perlindungan sempadan sungai mensyaratkan jarak minimal hingga 50 meter dari aliran sungai.

Temuan itu menjadi perhatian, karena kawasan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis penting. Selain menjaga kualitas air, vegetasi alami di bantaran sungai berperan mencegah erosi, longsor, dan sedimentasi.

Dalam proses penyidikan selama empat bulan terakhir, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau telah memeriksa sedikitnya 13 saksi dan delapan ahli lintas bidang. Mulai dari ahli pemetaan, kehutanan, sumber daya air, kerusakan lingkungan dan pidana korporasi.

Pendalaman itu dilakukan untuk memastikan unsur pidana dalam perkara dugaan kerusakan lingkungan benar-benar terpenuhi secara ilmiah dan hukum.

Ade menjelaskan, hasil pemeriksaan lapangan dan laboratorium menunjukkan adanya dampak kerusakan ekologis di area perkebunan perusahaan yang berada di Kecamatan Tebing, Desa Air Hitam, Pelalawan.

Kerusakan yang ditemukan antara lain longsor dengan kedalaman mencapai satu hingga dua meter, erosi tanah, penurunan permukaan lahan, hingga hilangnya vegetasi alami di kawasan sempadan sungai.

Tak hanya itu, hasil uji laboratorium juga menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melewati ambang baku mutu lingkungan yang ditetapkan pemerintah.

“Hasil laboratorium memperlihatkan adanya kerusakan tanah yang melampaui standar baku mutu lingkungan hidup,” ujar Ade.

Dari hasil penghitungan ahli lingkungan, potensi kerugian ekologis akibat kerusakan tersebut ditaksir mencapai Rp187,8 miliar. Nilai itu mencerminkan besarnya dampak lingkungan yang harus dipulihkan apabila kerusakan benar terbukti terjadi.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik, karena menyentuh isu sensitif di Riau, yakni konflik antara ekspansi perkebunan sawit dan perlindungan lingkungan hidup. Dalam dua dekade terakhir, Riau menjadi salah satu provinsi dengan tekanan ekologis tinggi akibat pembukaan lahan, kerusakan hutan, dan degradasi kawasan gambut.

Sungai Air Hitam sendiri memiliki peran penting bagi masyarakat sekitar. Selain menjadi sumber aliran air, kawasan itu juga berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah abrasi di wilayah sekitar perkebunan.

Pakar lingkungan menilai kerusakan sempadan sungai kerap memicu dampak jangka panjang yang tidak langsung terlihat. Mulai dari penurunan kualitas air, berkurangnya habitat satwa, hingga meningkatnya risiko banjir saat musim hujan.

Dalam perkara ini, penyidik turut menyita sedikitnya 30 dokumen penting milik perusahaan. Dokumen tersebut mencakup legalitas perusahaan, dokumen AMDAL, Rencana Kerja Tahunan, akta perusahaan, hingga 17 hasil uji laboratorium terkait kerusakan tanah.

Penyitaan dokumen dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum dan menelusuri proses pengelolaan lahan yang dijalankan perusahaan selama ini.

PT Musim Mas dijerat menggunakan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut, korporasi dapat dikenai pidana apabila aktivitas usahanya menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Perusahaan terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Meski begitu, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik memastikan pengembangan perkara dilakukan secara bertahap dan profesional hingga berkas perkara dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke penuntut umum.

Ade menegaskan, penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum lingkungan di Riau. Menurutnya, negara harus hadir ketika kerusakan lingkungan berpotensi merugikan masyarakat dan ekosistem.

“Penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen kami menjaga lingkungan hidup di Provinsi Riau. Tidak boleh ada pihak yang merusak lingkungan demi keuntungan sepihak,” tukasnya. (bsh)

Exit mobile version