Upaya Bupati Afni Selamatkan Nasib 3.590 Honorer Non ASN Pemkab Siak

Bupati Afni memaparkan kondisi keuangan daerah. (Foto: Istimewa)

SIAK, FOKUSRIAU.COM-Sebanyak 3.590 tenaga honorer Pemkab Siak dalam database nasional, kini terancam hilang pekerjaan. Bupati Afni sudah melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan nasib mereka, tanpa harus melanggar aturan yang berlaku.

Mengacu kepada regulasi pemerintah pusat, perekrutan honorer baru sudah dilarang menyusul terbitnya Surat Edaran Kemenpan RB tahun 2022 dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Namun faktanya, ternyata masih terjadi perekrutan honorer Pemkab Siak tahun 2023, 2024 hingga 2025.

Untuk menyelamatkan para honorer tersebut, Bupati Afni sudah menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

Tujuannya, meminta penjelasan dan arahan soal penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang masih tersisa setelah pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Secara resmi, Bupati juga sudah bersurat ke Kemenpan-RB sejak 2 Januari 2026. Dalam surat itu, bupati merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN.

“Kami perlu pengabdian mereka dan tidak berniat merumahkannya, karena diantara mereka ada guru, tenaga kesehatan, penjaga sekolah, Satpam kantor, tenaga kebersihan, dan lain-lain,” ungkap Afni kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Sesuai aturan, seluruh honorer database telah diangkat statusnya menjadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Namun, masih ada tenaga non-ASN sebanyak 3.590 yang belum terakomodasi dalam skema di atas.

“Masih ada 3.590 orang tersisa non database, maka kami perlu menanyakan langsung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. Kami menjaga jangan sampai ada kebijakan dan aturan yang dilanggar di daerah, karena kebijakan honorer non database ini diatur oleh pusat,” ulas Afni.

Masalah honorer non ASN tersebut sebenarnya tak hanya terjadi di Siak, tapi hampir di seluruh daerah di Indonesia. Bahkan, di beberapa daerah lain ada ribuan honorer yang sudah dirumahkan.

Solusi lain yang dilakukan bupati, bertemu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh di Kepulauan Riau.

Setelah pertemuan dengan Kepala BKN RI, Bupati menginstruksikan Sekda, BKD, dan Inspektorat untuk berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI dan BPKP.

Dari koordinasi inilah mulai ditemukan titik terang, terutama solusi sementara agar pelayanan dasar kepada masyarakat tidak terganggu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar menyebut, untuk jangka pendek Pemkab Siak akan tetap menerbitkan Surat Keputusan (SK) honorer non ASN melalui kepala dinas masing-masing dan gaji mereka tetap dibayarkan seperti biasa. Namun kebijakan ini hanya berlaku selama tiga bulan.

“Ini solusi sementara. Setelah itu, untuk jangka panjang, kontrak kerja akan dialihkan melalui pola outsourcing atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Inilah satu-satunya skema yang dibolehkan negara saat ini,” kata Mahadar.

Ditegaskan, selama masa transisi tiga bulan tersebut, pelaksanaan kebijakan harus diawasi secara ketat sesuai arahan BPK dan BPKP.

“Kami sangat berhati-hati. Ini menggunakan diskresi pimpinan. Ada syarat ketat yang wajib dipenuhi, mulai dari kronologis perekrutan, alasan tetap direkrut meski dilarang hingga dampak sosial ekonomi jika mereka dirumahkan,” kata Mahadar.

Tindak lanjutnya, Pemkab Siak telah membentuk delapan tim khusus yang diketuai Sekda untuk melakukan verifikasi dan validasi data honorer non ASN.

Tim ini melibatkan seluruh pejabat tinggi pratama, staf ahli, asisten, serta Inspektorat, dan akan turun langsung ke seluruh OPD.

Proses verifikasi dan validasi tersebut memiliki tenggat waktu yang sangat singkat, yakni selama tiga hari, mulai 19 hingga 21 Januari 2026.

“Kami mengimbau seluruh honorer non ASN mengikuti setiap tahapan dengan baik dan melengkapi seluruh persyaratan. Ini kunci agar gaji tetap bisa dibayarkan dan kontrak kerja bisa dilanjutkan melalui skema yang sah,” tukasnya. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *