PADANG, FOKUSRIAU.COM-Advokat senior Eriyal, SH mendesak Polda Sumbar segera bertindak tegas terhadap pemilik akun TikTok @bastimanto yang diduga melakukan penghinaan terhadap advokat Ike Seroja melalui media sosial.
Menurut Eriyal, tindakan yang dilakukan akun tersebut telah melampaui batas kebebasan berekspresi karena memuat konten yang menyerang kehormatan dan martabat pribadi seorang advokat di ruang publik digital.
“Kami meminta Polda Sumbar segera mengusut dan menangkap pemilik akun tersebut. Ini bukan lagi kritik, tapi sudah masuk ranah penghinaan dan pencemaran nama baik yang diatur dalam undang-undang,” tegas Eriyal, SH kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Eriyal menilai, tindakan semacam ini tidak boleh dibiarkan karena dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di dunia maya. Apalagi, kata dia, profesi advokat adalah profesi yang dilindungi oleh undang-undang dan memiliki kehormatan yang harus dijaga.
Ditambahkan, perbuatan penghinaan melalui media sosial dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Media sosial bukan ruang bebas tanpa aturan. Setiap orang harus bertanggung jawab atas apa yang diunggahnya. Jika mengandung unsur penghinaan, tentu ada konsekuensi hukum,” ujarnya.
Eriyal juga mengajak seluruh advokat di Sumatera Barat untuk bersatu menyikapi persoalan ini dan memberikan dukungan moril kepada Ike Seroja agar kasus tersebut diproses secara hukum.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah penanganan terhadap laporan yang dimaksud.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa etika bermedia sosial harus tetap dijaga, serta pentingnya penegakan hukum untuk melindungi kehormatan seseorang dari serangan di ruang digital. (def)




