3.193 Platform Diblokir, Upaya OJK Berantas Pinjaman Online Ilegal

OJK mengingatkan masyarakat waspada pinjaman online ilegal. (Foto: Shutterstock)

PEKANBARU-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir lebih dari 3.193 platform pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini disampaikan langsung Ketua SWI Tongam L. Tobing.

“Saat ini ada 3.193 pinjol ilegal yang telah diblokir Satgas Waspada Investasi,” ungkap Tongam melalui pesan singkat, Selasa (22/6/2021).

Menurut Tongam, pemblokiran dilakukan sebab ribuan platform pinjaman online itu ilegal, alias tidak terdaftar sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending di OJK. Kabar pemblokiran platform pinjaman online secara massal ini juga telah disampaikan OJK melalui akun Twitter resminya dengan handle @ojkindonesia.

Melalui sebuah utas, OJK mengungkapkan, pemblokiran ini merupakan upaya untuk memberantas pinjol ilegal yang sebagian besar memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi. “Pemberantasan ribuan pinjol ilegal ini juga dilakukan demi membuka jaringan antar oknum pelaku pinjol,” kicau OJK.

Dalam utas sama, OJK turut mengimbau masyarakat menggunakan pinjaman online yang berizin dan terdaftar di OJK. Caranya dengan memastikan legalitas penyelenggara pinjol ke kontak resmi OJK.

Hal ini dilakukan, mengingat tidak sedikit masyarakat yang terjebak menggunakan jasa pinjaman online dari penyelenggara ilegal, karena tidak meminta persyaratan yang ribet. Tongam mengungkapkan, ke depan SWI akan terus melakukan tindakan preventif maupun represif untuk memberantas pinjol ilegal ini. Adapun tindakan preventif yang dimaksud Tongam ialah dengan melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pinjol ilegal.

“Kami menyampaikan tips agar masyarakat jangan pernah mengakses aplikasi (pinjol) ilegal. Tindakan represifnya, kami hentikan, umumkan ke masyarakat, blokir situs dan aplikasinya, laporan informasi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri,” ujar Tongam.

Nantinya, Bareskrim akan berkoordinasi dengan OJK. Sehingga hasil penyidikan yang berjalan akan membuka jaringan dan keterkaitan antar penyedia jasa pinjol ilegal.

Menurut penelusuran KompasTekno di laman OJK, baru ada 125 perusahaan yang terdaftar dan berizin sebagai penyelenggara pinjaman online di OJK, per 10 Juni 2021. Adapun daftar 125 pinjol legal tersebut bisa disimak melalui tautan berikut. Belakangan pinjol ini memang kerap membuat masalah.

Beberapa kasus viral terkait pinjol memperlihatkan bahwa seseorang bisa terlilit hutang hingga ratusan juta rupiah, karena pinjol abal-abal ini. Kasus lainnya, sejumlah pinjol yang diduga ilegal kerap meneror nasabah untuk melunasi hutangnya dengan mengancam akan menyebarkan data pribadi nasabah tersebut.

Bahkan, ada kasus di mana pinjol yang diduga ilegal ini mengirimkan uang pinjaman senilai Rp1,5 juta, kepada seseorang yang mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman pada pinjol tersebut. (*)


Sumber: Kompas.com

Exit mobile version