Pencuri Sapi di Inhu Riau Diamankan, Dua Orang Masih Buron

PElaku dan barang bukti diamankan polisi. (Foto: Obrin/FokusRiau.Com)

INDRAGIRI HULU-Seorang tersangka pencurian ternak sapi warga bersama diamankan jajaran Polsek Lirik, Kabupaten Inhu, Riau. Sementara dua teman tersangka kini dalam pengejaran atau buron.

Tersangka yang diamankan berinisial RMD alias Dani (21), warga Desa Serumpun Jaya, Kecamatan Pasir Penyu dan beraksi di areal PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP) Desa Sungai Sagu, Kecamatan Lirik, Senin (28/9/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Selasa siang membenarkan penangkapan tersangka.

 Kasus pencurian ini baru diketahui saat pemilik sapi bernama Ngadilan (40) dihubungi Ponijo (43), warga Sungai Sagu yang menyebut induk sapi Ngadilan sudah tidak ada di kandang.

Yang tertinggal hanya anak sapi. Sekitar satu jam kemudian, Ponijo menghubungi Ngadilan dan mengatakan induk sapi telah ditemukan terikat di pohon karet di Desa Serumpun Jaya.

Mendapat informasi itu, Ngadilan langsung menuju lokasi untuk memastikannya. Ternyata benar, sapi itu milik Ngadilan. Bahkan warga sekitar telah mengamankan seorang pemuda yang membawa sapi itu ke Desa Serumpun Jaya.

Atas kejadian itu, Ngadilan langsung melapor ke Mapolsek Lirik dan langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengamankan tersangka dan barang bukti.

“Kepada polisi, tersangka mengaku telah mencuri sapi korban bersama dua orang temannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Lirik,” tukasnya. (*)

Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta

Exit mobile version