PEKANBARU-Seorang siswa kelas tiga SMA berinisial R (17) meregang nyawa akibat tertimbun tanah di lokasi tambang emas tanpa izin (Peti) di Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Minggu (27/9/2020).
Data yang diterima dari Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebut, korban ikut bekerja di lokasi peti. Kejadian bermula pukul 07.30 WIB, saat pemilik peti berinisial PE bersama dengan pekerja lainnya memulai aktivitas.
Sekitar pukul 08.30 WIB, korban disuruh untuk menyelam ke dasar kolam dengan kedalaman sekitar satu setengah meter dengan kondisi air keruh berwarna kuning.
“Korban menyelam dilengkapi selang oksigen untuk membawa alat yang bernama spiral yang akan menyedot pasir, yaitu bahan yang diharapkan ada campuran emas di dasar kolam,” kata Kombes Pol Sunarto pada wartawan melalui keterangan tertulis, Minggu malam.
Saat dimulainya penyedotan pasir, dinding kolam yang materialnya berupa campuran tanah dan pasir tiba-tiba longsor dan korban ikut tertimbun. Atas kejadian itu, kepala desa setempat mendapat laporan adanya salah seorang warga Desa Sungai Alah tertimbun akibat menambang emas illegal.
“Kepala desa bersama warga datang ke lokasi peti (penambangan emas ilegal) untuk mencari korban,” ujarnya.
Sekitar pukul 11.30 WIB, korban berhasil ditemukan dalam kondisi sudah tewas dan dilakukan evakuasi. Pemilik dan pekerja lain kabur Namun, pemilik peti dan pekerja lainnya sudah kabur dari tempat kejadian perkara (TKP). “Tiga orang kabur dari lokasi kejadian, yaitu PE (38) pemilik sekaligus pekerja. Kemudian, dua orang pekerja TO (37) dan EP (37),” kata Sunarto.
Dikatakan, pemilik peti di Desa Sungai Alah sudah beroperasi lebih kurang tiga bulang. Untuk korban sendiri sudah ikut bekerja lebih kurang dua minggu. “Berdasarkan keterangan dari orang tua korban, tahu anaknya bekerja peti sejak 2 minggu yang lalu,” tukasnya.