Babak Baru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Muflihun Minta Keadilan ke KPK

Muflihun (kiri) bersama kuasa hukumnya Ahmad Yusuf, saat melawat ke gedung KPK RI di Jakarta, Senin (23/6/2025). (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kasus korupsi SPPD fiktif DPRD Riau memasuki babak baru. Setelah menyandang status sebagai tersangka, mantan Sekwan DPRD Riau, Muflihun mulai mencari keadilan.

Setelah mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Muflihun kemudian mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (23/6/2025).

Muflihun didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf dan Saidi Amri Purba. Muflihun mengatakan, kedatangan ke KPK untuk mencari keadilan. Dia mengaku optimis akan diperlakukan secara adil oleh KPK.

“Saya datang ke KPK karena ingin semuanya terang. Saya ingin rakyat tahu duduk persoalan sebenarnya. Saya tidak akan melarikan diri dari proses hukum. Justru ingin meluruskan, agar keadilan tidak hanya menjadi milik mereka yang kuat,” kata Muflihun.

Selanjutnya, setelah semua ikhtiar dilakukan dirinya akan menyerah sepenuhnya kepada Allah SWT.

“Kami insyaallah akan ikuti seluruh proses yang akan terjadi. Semoga keadilan kami dapatkan,” harapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf mengatakan, kliennya datang KPK sebagai wujud pelaksanaan komitmen bahwa Muflihun akan menjadi whistleblower dalam persoalan-persoalan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di DPRD Riau.

“Kita melihat pemberitaan tentang dugaan tindak pidana korupsi seputar kasus SPPD Fiktif tahun anggaran 2020 dan 2021. Namun sayang, sejak Juni 2024 lalu hingga beberapa waktu kemarin, kami menelaah pemberitaan yang ada di media cetak serta elektronik, seakan-akan klien kami menjadi pelaku tunggal,” ujar Ahmad Yusuf.

Minggu lalu, pihaknya sudah berkonsultasi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna konsultasi langkah pembongkaran tindak pidana korupsi dan grativikasi yang terjadi.

“Perlu kami sampaikan, klien kami dengan beban jabatannya, sering dimintai uang oleh beberapa anggota legislatif, pejabat pemerintah, hingga Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk mendukung kegiatan-kegiatan mereka. Seperti THR lebaran, acara-acara ulang tahun instansi, kebutuhan-kebutuhan lain yang memang tidak terdapat dalam anggaran sekretariat. Sehingga klien kami mengambil dana tersebut dari kantong pribadi,” urainya.

“Ada juga beberapa staf ataupun pegawai di lingkungan Sekwan memiliki usaha seperti kos-kosan, showroom mobil, developer perumahan, bengkel kendaraan dan lain sebagainya. Mereka sering urunan untuk memenuhi kebutuhan dimaksud,” lanjutnya.

Hal sama juga disampaikan kuasa hukum lainnya, Saidi Amri. Menurutnya, klien mereka siap menjadi whistleblower sekaligus berkomitmen penuh, untuk mendukung upaya penegak hukum membuka seterang-terangnya persoalan dugaan tindak pidana korupsi dan grativikasi yang terjadi.

“Pernyataan klien kami, dirinya siap mendukung upaya penegak hukum untuk membuka kotak pandora yang sejak satu tahun lalu, seakan-akan hanya ditujukan kepada dirinya seorang. Maksudnya adalah, rata-rata pemberitaan hanya menyoroti sosok dia saja,” tuturnya. (bsh)

Sumber: TribunPekanbaru

Exit mobile version