Buru Lima Tersangka Investasi Robot Fahrenheit, Bareskrim Polri Ajukan Red Notice

Sosok Hendry Susanto disebut sebagai Pemilik Fahrenheit, perusahaan robot trading di bidang investasi saham kripto. (Foto: Kolase/Instagram)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segara menerbitkan red notice untuk menangkap lima tersangka kasus robot trading Fahrenheit yang kabur ke luar negeri dan kini menjadi buron.

“Penyidik akan mengajukan red notice lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka inisial HA, FM, WR, BY dan HD,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2022) malam.

Menurut Gatot, pihaknya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun lima orang telah ditangkap dan sisanya diduga telah melarikan diri ke luar negeri.

“Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri,” ulas dia.

Dalam kasus ini, kata Gatot, pihaknya bakal melakukan ekspose kasus bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebaliknya, penyidik juga terus berupaya untuk melengkapi berkas perkara tersangka yang telah tertangkap.

“Adapun langkah selanjutnya melakukan ekspose dengan JPU, pemeriksaan saksi ahli dan terakhir apabila berkas sudah lengkap maka akan dikirimkan ke JPU,” ulasnya.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menangkap dan menahan terhadap Hendry Susanto yang merupakan Direktur PT FSP Akademi Pro, terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Namun di Polda Metro Jaya, Polri juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga menawarkan Fahrenheit dengan menjual dan memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran yang disetujui Kementerian Perdagangan. Keempat tersangka tersebut adalah D, ILJ, DBC dan MF.

Sebelumnya, Bos Fahrenheit Hendry Susanto kini sudah ditangkap pihak kepolisian. Adapun sejumlah penyitaan aset milik bos kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit yang disita berupa apartemen hingga rekening milik tersangka.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan apartemen tersangka yang disita berada di wilayah Taman Anggrek, Jakarta Barat.

Nilai apartemen itu diperkirakan mencapai Rp 2 miliar. “Penyidik telah memeriksa tersangka atas nama HS serta telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit apartemen di Taman Anggrek seharga Rp 2 miliar,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/4/2022).

Tak hanya itu, pihaknya juga menyita dan memblokir rekening milik tersangka Hendry Susanto. Saldo dalam rekening itu mencapai Rp 44,5 miliar. “Pemblokiran rekening terkait dengan nilai sekitar Rp 44,5 miliar,” ungkap dia.

Sejauh ini, kata Gatot, penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 orang sebagai saksi dan 27 orang saksi korban.

Kerugian yang dialami korban yang telah diperiksa mencapai Rp 124,495 miliar. “Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi korban sebanyak 27 orang dengan total kerugian Rp 124.495.439.139,” tukasnya. (bsh/trp)

Exit mobile version