PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Masyarakat adat di Riau yang memiliki tanah ulayat, didorong untuk mendaftarkannya agar memperoleh perlindungan hukum dan bisa dilestarikan ke generasi berikutnya.
Tanah ulayat adalah tanah yang dimiliki masyarakat hukum adat secara komunal. Kepemilikan dan pengelolaannya telah diatur dengan adat istiadat.
Tanah ini biasanya diwariskan turun-temurun dan tidak bisa dijual, digadaikan atau dialihkan kepada pihak luar tanpa persetujuan adat.
Belakangan, banyak kasus tanah ulayat milik masyarakat adat yang diambil alih oknum tidak bertanggung jawab secara ilegal, untuk kepentingan tambang maupun kebun sawit. Seperti kasus di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Untuk mencegah hal itulah, upaya perlindungan harus dilakukan dengan pendaftaran dan administrasi tanah ulayat. Sehingga bisa mengurangi tingkat konflik, sengketa hingga klaim oleh oknum tertentu terhadap kepemilikan atas tanah ulayat.
“Kehadiran Kementerian ATR/BPN bukan hanya bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, tetapi bukti bahwa negara hadir dan komit untuk bersama-sama menjaga tanah ulayat tetap menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat adat,” kata Rezka Oktoberia, Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Selasa (18/11/2025).
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Universitas Sumatera Utara tahun 2023, terdapat 71 bidang tanah ulayat yang berada di 10 dari 12 Kabupaten/Kota di Riau. Tanah ulayat itu dimiliki 45 masyarakat hukum adat di Riau.
Untuk melindungi tanah ulayat, Wakil Rektor III Universitas Andalas, Kurnia Warman menambahkan, pengakuan tertinggi terhadap hak atas tanah dalam hukum agraria adalah melalui pendaftaran.
Hal ini bisa jadi perlindungan bagi masyarakat hukum adat. Apalagi selama ini masih ada upaya oknum tidak bertanggung jawab mencoba merampas tanah ulayat. Namun tanah ulayat bisa dilindungi ketika sudah masuk data dalam buku tanah.
“Suatu saat nanti bisa mencegah sengketa juga, ketika terdata dan masuk buku tanah, tentu tidak bisa oknum yang coba-coba merampas tanah ulayat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Riau, Nurhadi Putra menyebut, langkah inventaris dan verifikasi data yang diambil dengan pemerintah daerah serta Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) untuk melindungi tanah adat dan ulayat.
“Kita harapkan ini jadi tahap awal dalam pengakuan dan perlindungan terhadap tanah adat serta tanah ulayat di Riau,” ujarnya.
Setidaknya, ada empat manfaat pendaftaran tanah ulayat yang bisa didapatkan masyarakat adat, yaitu memberikan kepastian hukum, melindungi aset masyarakat hukum adat, mencegah sengketa dan konflik serta mencegah hilangnya tanah ulayat. (dtc/bsh)
