Keputusan Izin HGU Investor Sampai 190 Tahun, Mardani: IKN for Sale

Lapangan Upacara dengan latar Istana Negara dan Kantor Presiden di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto: OIKN)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Berbagai kritik tajam muncul, usai pemerintah memutuskan untuk memberikan izin investor mendapat Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai 190 tahun dalam dua siklus.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai, kebijakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN itu, seolah-olah memperjualbelikan tanah di IKN. Karena lamanya HGU yang bisa diperoleh para pengusaha.

“HGU diobral sampai 90 tahun, ini namanya IKN for sale. Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun. Itu pun belum banyak yang masuk,” ujar Mardani, Sabtu (13/7/2024).

Dikatakan, HGU sampai 95 tahun mirip dengan kondisi Indonesia sebelum merdeka. Padahal di zaman penjajahan, pemerintah Belanda pun sangat hati-hati dalam pemberian HGU.

Dia juga menyesalkan sikap Jokowi karena dianggap tidak memikirkan warga asli IKN.

“Seperti masyarakat adat, para petani dan nelayan, aturan HGU dan HGB di IKN melegalkan monopoli tanah oleh swasta. Bayangkan, pengusaha menguasai tanah sampai hampir dua abad,” ujar politikus PKS itu dikutip FokusRiau,Com dari kompas.com.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, pemberian HGU hingga 190 tahun sama halnya dengan menjadikannya bom waktu atau memberikan beban kepada pemerintah berikutnya.

Agus memprediksi, IKN akan tetap kesulitan menarik minat investor, meskipun Jokowi sudah menyetujui kebijakan HGU 190 tahun.

Dikatakan, pelaku usaha tidak ingin berinvestasi di Indonesia akibat masifnya korupsi dan perizinan yang tidak jelas, bukan HGU yang kurang panjang. “Jadi itu cuma melempar bom waktu saja untuk presiden berikutnya,” kata Agus, Minggu (14/7/2024).

Pemberian HGU 190 tahun, menurut Agus, justru bisa menjadi bumerang bagi Indonesia dan berbahaya di kemudian hari. Bahkan, negara saat ini tak mampu mengontrol perizinan investasi yang ada.

“Di Freeport, HGU yang digunakan diperpanjang berkali-kali hingga berakhirnya masa izin di Indonesia,” tukasnya.

Dianggap permudah investor
Di sisi lain, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membela keputusan pemerintah dan menilai, pemberian HGU hingga 190 tahun akan mempermudah investor menanamkan modal di Indonesia.

Dia bilang, sudah ada kejelasan dari investor untuk membenamkan modal di calon ibu kota baru itu. Namun selama ini, keinginan masih terbentur dengan kejelasan surat tanah. Pemberian HGU lalu dianggap mampu memberikan kejelasan soal status tanah di IKN.

Ia memastikan, status kepemilikan tanah yang diberikan untuk HGU tersebut tidak berubah, yaitu tetap tanah milik negara.

“Gini, HGU itu kan bisa diperpanjang terus kayak Singapura bisa 90 tahun. Kalau kita kan berapa, 20 tahun 20 20 20 ya, tapi kan tetap milik negara, namanya kan hak guna. Punyanya Indonesia, punya negara,” kata Zulhas.

Ketentuan mengenai masa HGU hingga 190 tahun ini diatur dalam pasal 9 Perpres Nomor 75 Tahun 2024.

Dikutip dari pasal 9 ayat (1) beleid tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama.

Kemudian, OIKN dapat melakukan pemberian atau perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor, yang dimuat dalam perjanjian.

Khusus HGU, jangka waktu yang bisa diberikan pada siklus pertama adalah hingga 95 tahun, dan pada siklus kedua sebesar 95 tahun pula. Dengan demikian, HGU yang bisa diberikan mencapai 190 tahun.

“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” bunyi pasal 9 ayat (2) beleid tersebut.

Adapun untuk hak guna bangunan (HGB), jangka waktu yang bisa diberikan paling lama 80 tahun pada siklus pertama. Sama seperti HGU, HGB bisa diberikan kembali pada siklus kedua paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Jangka waktu HGB ini sama dengan jangka waktu hak pakai yang mampu mencapai 80 tahun per satu siklus hingga siklus kedua.

“Hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” demikian tertulis dalam pasal 9 ayat (2) beleid tersebut.

Beleid juga menyebut, pemberian hak atas tanah melalui 1 siklus pertama dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan berdasarkan permohonan dari OIKN.

OIKN perlu melakukan evaluasi 5 tahun setelah pemberian hak siklus pertama.

Untuk perpanjangan, perlu ada syarat-syarat yang dipenuhi, yaitu tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; dan syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak.

Lalu, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan tanah tidak terindikasi telantar. (bsh)

Exit mobile version