Modus Operandi Korporasi Kuasai Lahan Negara Lewat Oknum Masyarakat, GPMI Desak Satgas PKH Proses Hukum Pemilik Korporasi

Satgas PKH memasang plang penyitaan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Dusun Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan, Selasa (10/6/2025). (Foto: Dok Polres Pelalawan)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (GPMI) menyoroti ketimpangan proses hukum, dalam penertiban penguasaan lahan negara dan kawasan hutan.

Masyarakat kecil kerap menjadi sasaran penindakan, sementara sejumlah korporasi besar justru tak tersentuh hukum.

Koordinator GPMI se Indonesia, Daniel Simanjuntak mendukung kinerja Satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan.

Namun demikian, Daniel mendesak Satgas PKH agar menyasar perusahaan-perusahaan besar yang diduga kuat menguasai lahan secara tidak sah.

Koordinator GPMI se Indonesia, Daniel Simanjuntak. (Foto: Istimewa)

“GPMI telah membahas isu ini bersama pengurus dari berbagai daerah di Jakarta. Kami siap membantu Satgas PKH dalam menginvestigasi korporasi yang terlibat. Tapi penegakan hukum harus adil. Jangan sampai hukum hanya tegas kepada rakyat kecil, tapi tumpul ke korporasi,” kata Daniel kepada wartawan, Selasa (15/7/2025) di Pekanbaru.

Daniel mencontohkan, beberapa perusahaan yang lahannya sudah disita Satgas PKH, seperti PT. IS, PT. MUP dan PT. SMA. Meski lahan perkebunan sawitnya sudah disita, karena masuk dalam kawasan HTI. Namun belum ada proses hukum terhadap pemilik perusahaan atau direksinya.

Ditegaskan, Satgas harus berani mengevaluasi izin perusahaan dan mencocokkan dengan peruntukannya. Bila ditemukan pelanggaran, tindakan hukum harus dilakukan, tidak hanya penyitaan lahan.

Sebagai contoh, Daniel menyebut kasus PT Duta Palma yang tidak hanya berujung pada penyitaan aset, tetapi juga proses hukum terhadap pemilik perusahaan hingga dijatuhi hukuman pidana.

Hal serupa, kata dia, seharusnya juga diterapkan pada perusahaan lain yang terbukti melanggar.

“Penanganan kasus Duta Palma ini seharusnya jadi standar bagi Satgas PKH dalam menangani kasus serupa di Riau,” katanya.

“Jangan berhenti hanya di tahap penyitaan. Satgas harus berani bertindak sampai ke pemilik atau manajemen perusahaan. Pemilik Duta Palma sudah dibui, mengapa perusahaan lain seperti PT. IS, PT. MUP dan PT. SMA belum diproses hukum?,” tegasnya.

Di sisi lain, Daniel juga menyoroti praktik korporasi yang sengaja membentuk banyak perusahaan dalam menguasai lahan menggunakan oknum masyarakat untuk mengelola lahan secara ilegal, agar ketika terjadi konflik atau penindakan, masyarakat yang menjadi korban sementara perusahaan cuci tangan.

“Modus seperti ini sudah lama terjadi. Masyarakat dijadikan tameng. Maka Satgas PKH harus membongkar siapa aktor utama di balik konflik lahan tersebut,” ucapnya.

Karena itu, GPMI meminta pemerintah dan Satgas PKH melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin korporasi, termasuk April Grup, Sinarmas maupun Asian Agri. Jika ditemukan penyalahgunaan izin atau penguasaan lahan di luar peruntukan, proses hukum harus dijalankan secara menyeluruh.

“Satgas PKH jangan berhenti pada penyitaan. Proses hukum terhadap pemilik dan pengendali korporasi harus ditegakkan. Jangan ada standar ganda dalam penegakan hukum. Jangan ketika masyarakat langsung diproses hukum, tapi ketika korporasi seperti tutup mata,” ujar Daniel.

Dikatakan, GPMI siap membantu tim Satgas PKH menginventarisir korporasi yang ikut terlibat. “Kami siap membantu Satgas menginventarisir, bila memang dibutuhkan,” tukasnya. (bsh)

Exit mobile version