Oknum Jaksa di Siak Disebut Lakukan Pemerasan, Berikut Penjelasan Kajati Riau

Kajati Riau Mia memberikan keterangan pers. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU-Belum selesai kasus pemerasan terhadap 64 kepala sekolah di Kabupaten Indragiri Hulu, Kejati Riau kembali diterpa kabar miring. Kali ini, oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Siak disebut memeras tersangka pencurian tembaga PT Chevron Pasifik Indonesia.

Oknum di Kejari itu disebut meminta sejumlah uang untuk meringankan tuntutan terhadap tersangka MR. Kabar itu langsung dibantah Kepala Kejati Riau Mia Amiati. Menurut Mia, kabar ini diembuskan pihak tak bertanggung jawab.

Apalagi saat ini, kasus dimaksud belum sampai ke jaksa karena masih dalam kewenangan penyidik, dalam hal ini Polsek Minas. “Perkara ini belum lengkap, jaksa dalam berkas ini sebagai peneliti dan fokus pada masalah teknis yuridis,” kata Mia, Senin siang di Pekanbaru.

Dijelaskan, jaksa dalam perkara ini masih meneliti aspek formil dan materil. Tujuannya untuk mengetahui berkasnya bisa dinyatakan lengkap, sementara isu yang berkembang seolah-olah kasus ini sudah disidangkan.

“Hasilnya penyidik (kepolisian) masih harus diberi petunjuk untuk melengkapi berkas perkara ini,” ujar Mia.

Exit mobile version