Oplos Beras Jadi Premium, Pria di Pekanbaru 6 Bulan Untung Rp500 Juta, Kini Terancam 5 Tahun Bui

Ekspos pengungkapan kasus pengoplosan beras di Polda Riau, Selasa (29/7/2025). (Foto: TribunPekanbaru)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Seorang distributor inisial R (35) diciduk polisi dalam kasus dugaan pengoplosan beras. Selama dua tahun beroperasi, R berhasil mengoplos sekitar 200 ton beras.

Beras rijek kualitas rendah yang seharusnya untuk pakan ternak dibeli dengan harga murah. R malah mengemas ulang dan memasang merek beras premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah dan Kuriek Kusuik.

Tak hanya itu, R juga nekat menggunakan karung beras SPHP Bulog, meski dia bukan mitra Bulog.

Karung-karung kosong SPHP Bulog ini didapatkan pelaku dari Pasar Bawah Pekanbaru yang kini masih didalami polisi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, praktik pengoplosan beras dengan merek premium sudah berlangsung dua tahun.

Sementara pengoplosan dengan karung SPHP Bulog baru sekitar enam bulan. Namun, dalam rentang waktu enam bulan saja, pelaku R sudah meraup keuntungan fantastis mencapai Rp 500 juta.

Beras oplosan ini dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 11.000 hingga Rp 16.000 per kilogram. Padahal modalnya untuk beras rijek hanya Rp 6.000 per kilogram dan beras medium Rp 11.000. Beras-beras oplosan ini disalurkan R ke 22 toko di Pekanbaru dengan modus titip jual.

Pemilik toko, menurut Kombes Ade, tidak mengetahui bahwa beras yang mereka jual adalah oplosan. “Tersangka ini nitip jual. Tiap bulan dikutipnya ke pemilik toko,” jelas Ade dalam keterangan persnya, Selasa (29/7/2025).

Pengungkapan berawal dari penggerebekan toko beras oplosan di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Sail, Pekanbaru, Sabtu (26/7/2025) sore oleh Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Riau. Seluruh barang bukti dengan total berat 9,75 ton telah disita.

Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Terkait pengungkapan kasus, masyarakat diimbau untuk lebih jeli dalam membeli kebutuhan pokok, terutama beras.

Pastikan membeli beras dari sumber terpercaya dan perhatikan kualitas kemasan serta isi beras agar tidak menjadi korban penipuan serupa. (tpc/bsh)

Exit mobile version