PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pembabatan hutan lindung di Kabupaten Kampar, Riau untuk dijadikan kebun sawit membuat geram Kapolda Irjen Pol Herry Heryawan.
Apalagi ketika Irjen Pol Herry menyaksikan langsung lokasi pembalakan liar di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Senin (9/6/2025).
Menurutnya, pembalakan liar ini tak ubahnya seperti ekosida. “Penanggulangan kejahatan lingkungan ini terus kita upayakan penegakan hukumnya secara sistematis, terbuka dan transparan,” tegas Irjen Herry.
Diketahui, lokasi pembalakan liar berada di kawasan Hutan Lindung Batang Ulak dan Hutan Produksi Terbatas Batang Lipai Siabu.
“Hutan Lindung Batang Ulak ini dibabat. Ini pembunuhan massal, ekosida terhadap pohon-pohon yang ada,” tambahnya.
Dikatakan, penegakan hukum harus dilakukan sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam menangani kejahatan lingkungan berupa pembalakan liar hutan.
Ini bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan kejahatan luar biasa. Karena dampaknya bersifat lintas generasi, mencederai warisan alam hingga sampai ke anak cucu.
Ditegaskan, Polda Riau dan jajaran berupaya keras mencegah kerusakan ekosistem lingkungan yang lebih parah.
Sebagai informsi, waktu tempuh dari Pekanbaru menuju lokasi memakan waktu sekitar 5 jam. Akses menuju lokasi memiliki kontur jalan tanah berbatu.
Menjelang sampai lokasi, sisi kiri dan kanan tampak bukit-bukit yang digunduli. Ada yang baru dibabat, terlihat pohon-pohon tumbang berserakan dan ada yang sudah mulai ditanami sawit.
Sampai di lokasi, terlihat plang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau yang tengah melakukan penyidikan. Tertera luas area sekitar 50 hektare. (bsh)
Sumber: TribunPekanbaru