PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Aparat Polda Riau bekerjasama dengan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba lewat operasi gabungan, Senin (5/5/2025) malam. Lima pelaku diamankan di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Petugas juga menyita barang bukti berupa 35,6 kilogram sabu serta 35.432 butir ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, jaringan tersebut merupakan bagian dari sindikat internasional yang memanfaatkan jalur laut untuk memasok narkoba ke Riau.
“Penindakan ini adalah hasil kerja sama intensif tim Ditresnarkoba dan Bea Cukai,” ujar Kombes Putu, Senin (19/5/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim sejak pagi hari mengenai rencana pengiriman sabu dari perairan negara tetangga menuju Rupat.
Tim III Ditresnarkoba Polda Riau di bawah pimpinan AKBP Edi Munawar segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Riau dan Bea Cukai Dumai yang kemudian membentuk operasi gabungan di laut dan darat.
Sekitar pukul 21.30 WIB, tim laut mendeteksi sebuah speed boat yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah negara seberang.
Pengejaran pun dilakukan, dan sempat terjadi aksi pengejaran petugas terhadap pelaku di laut.
Tim gabungan sempat kehilangan jejak. Namun pukul 22.00 WIB, tim darat dari Direktorat Narkoba Polda Riau berhasil menangkap dua tersangka di Jalan Alohong, Simpang Aguan, Kecamatan Rupat.
Keduanya berinisial A (21), warga Desa Pangkalan Nyirih, dan J (44), warga Desa Sungai Cingam.
Mereka berperan sebagai tim pantai dan pengambil paket sabu dari negara tetangga menggunakan becak laut.
Dari penangkapan kedua pelaku ini, petugas berhasil menyita tiga tas berisi narkotika, yang terdiri dari satu tas plastik kuning berisi 15 bungkus sabu, satu tas coklat berisi 21 bungkus sabu, serta satu tas plastik biru berisi enam bungkus besar ekstasi.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam.
Tidak lama kemudian, di lokasi yang berbeda namun masih di sekitar Jalan Alohong, tim lain berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya yang berinisial T (36), F (31), dan JH (32).
Mereka diduga kuat berperan sebagai kurir darat yang bertugas menjemput paket narkoba menggunakan mobil.
Kombes Putu berujar, barang bukti dari ketiga kurir darat ini berupa satu unit mobil Toyota Innova berwarna hitam, delapan unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp7,8 juta.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian kini terus melakukan pengembangan penyelidikan, termasuk upaya untuk menangkap bandar utama yang mengendalikan jaringan penyelundupan narkotika dari negara tetangga ke Riau. (tpc/bsh)