SIAK, FOKUSRIAU.COM-Bupati Siak Alfedri digoyang isu tak bisa maju kembali di Pilkada Siak 2024. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang dinilai multitafsir, terutama pasal 19 tentang pencalonan kepala daerah menjadi biang munculnya isu tersebut.
Kemendagri sudah mengajukan permohonan fatwa kepada Mahkamah Konstitusi (MK), untuk mendapatkan kepastian hukum terkait masa jabatan yang telah dilalui seorang kepala daerah.
Intisari pasal 19 tersebut ada di huruf b, c dan e. Dimana pada huruf b dinyatakan, satu kali masa jabatan kepala daerah adalah 5 tahun penuh dan atau paling singkat 2,5 tahun.
Pada huruf c dinyatakan, masa jabatan tidak membedakan baik saat menjabat defenitif maupun penjabat sementara dan huruf e mengatakan masa jabatan dihitung sejak pelantikan.
Soal multitafsir ini kemudian memicu perdebatan di ruang publik, sekaligus bahan untuk menggoyang Alfedri, sang bupati petahana.
Terhadap isu tersebut, PAN sebagai partai utama pengusung pasangan Alfedri-Husni Merza di Pilkada Siak 2024 berkeyakinan, masa jabatan sudah terkunci di Pasal 19 huruf e.
“Bahkan kami haqqul yakin, Pak Alfedri akan berlayar. Kita lanjutkan prosesnya dengan gembira,” kata Ketua DPD PAN Siak, H Syarif, Selasa (16/7/2024).
Dikatakan, Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 adalah Peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan kepala daerah. Sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2020.
“Sejak diundangkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, maka seluruh Peraturan KPU sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan dicabut dan sudah tidak berlaku,” tegas Syarif.
Dikatakan, Peraturan KPU ini telah menyesuaikan dengan putusan MK Nomor 2 tahun 2023. Pada pokoknya dapat dilihat dalam hal 50 putusan MK yaitu perhitungan masa jabatan kepala daerah adalah telah menjabat 2 periode dihitung dari minimal setengah masa jabatan atau lebih, tidak membedakan jabatan defenitif maupun penjabat sementara atau dikenal istilah Plt (pelaksana tugas) yang dihitung sejak pelantikan, baik sebagai defenitif maupun sebagai plt.
Menurut Syarif, hal itu sejalan juga dengan PP Nomor 6 tahun 2005 Jo PP Nomor 49 Tahun 2008 Tentang pemilihan pengesahan, pengangakatan dan pemberhentian kepala daerah. Yang disebutkan dalam penjelasan pasal 38, masa jabatan dihitung sejak pelantikan.
“Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 khususnya pasal 19 menjawab semua permasalahan perhitungan masa jabatan kepala daerah,” kata Syarif dikutip FokusRiau.Com dari TribunPekanbaru.com.
Syarif optimis, setelah membaca Peraturan KPU itu tentu Pak Alfedri bisa maju, karena dinilai belum 2,5 tahun dari waktu pelantikannya sebagai Bupati Siak saat menggantikan Syamsuar. (bsh)