DUMAI, FOKUSRIAU.COM-Menggunakan kapal pancung dan jaring ikan, kedua orang ini malah mengambil sabu dari Malaysia untuk dibawa ke Dumai, Riau.
Beruntung, aksi tersebut digagalkan Tim Gabungan F1QR Lanal Dumai dan Satgas Opsintelmar Koarmada I. Kedua pelaku mengaku dijanjikan upah Rp 5 juta per Kg bila berhasil membawa sabu dengan berat total 5,404 Kg itu.
Nmaun, keduanya ditangkap di perairan Teluk Lecah, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (11/9/2023) oleh TNI AL Dumai.
Bersamaan dengan barang bukti sabu, Tim Gabungan F1QR Lanal Dumai dan Satgas Opsintelmar Koarmada I mengamankan satu speed boat 40 PK dan dua orang pelaku penyeludupan sabu.
Usai penangkapan, Pangkalan TNI AL Dumai menggelar konferensi pers di Mako Lanal Dumai, Selasa (12/9/2023).
Pada kesempatan itu, Danlanal Dumai, Kolonel Laut (P) Kariady Bangun bersama Kombes Berlinando, Kabid pemberantasan dan Intelejen BNNP Riau dan BNNK Dumai membeberkan modus para pelaku.
Kariady mengungkap, tersangka ZA dan AS yang merupakan warga Rupat Kabupaten Bengkalis. Keduanya nekat menyelundupkan sabu seberat 5,4 Kg dengan jalur laut.
Dua pelaku berangkat dari Teluk Lecah Pulau Rupat dengan tujuan Muar Malaysia, menggunakan speed pancung dengan mesin 40 PK yang dilengkapi dengan jaring nelayan dan lampu.
“Jadi untuk mengelabui anggota, para pelaku menggunakan speed pancung dengan mesin 40 PK yang dilengkapi dengan jaring nelayan dan lampu, seolah-olah mau mencari ikan, padahal mereka mau penyelundupan narkoba ke Dumai,” katanya.
Ditambahkan, setelah sampai ke muara Malaysia, pelaku mengambil barang tersebut dari HS, warga Malaysia dan barang yang diketahui sabu tersebut dibawa kembali ke Teluk Lecah Pulau Rupat.
Nantinya akan ada yang menghubungi para pelaku jika berhasil membawa barang haram tersebut ke tujuan.
Kariady menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka ZA dan AS akan mendapatkan upah sekitar Rp5 juta per kg nya, jika berhasil membawa barang ini ke tempat tujuan.
“Jadi kalau mereka berhasil membawa sabu ini ke tempat tujuan, para tersangka akan mendapatkan Rp25 juta karena satu bungkus diupah Rp5 juta,” ungkapnya.
Guna memuluskan penjemputan, para tersangka lebih dulu diberikan modal Rp50 juta dari orang Malaysia, untuk membeli speedboat dan ketika berhasil membawa barang haram ke tujuan mereka kembali menerima upah Rp5 juta per bungkusnya atau per Kg.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan bersama dua tersangka berinisial ZA dan AS adalah lima bungkus narkoba jenis sabu-sabu, satu speed pancung warna biru mesin 40 PK merk Yamaha, satu tas hitam, satu tas pinggang kecil warna hitam, satu parang dan lima keping jaring nelayan,” sebutnya dilansir FokusRiau.Com dari TribunPekanbaru.com.
Berdasarkan hasil pengujian dan identifikasi Barang Bukti di Laboratorium Bea dan Cukai Dumai dengan Nomor: LHPIB-6760/BLBC.2.01/2023, bahwa Lima bungkus tersebut dinyatakan mengandung senyawa organik jenis Methamphetamine, kandungan NPP positif dengan berat 5,404 Kg. (bsh)