TNI AL Dumai Gagalkan Penyeludupan 31 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Danlanal Dumai pimpin pres release penggagalan keberangkatan 31 Pekerja Migran Ilegal (PMI) ilegal, Senin (21/8/2023). (Foto: Tribunpekanbaru.com)

DUMAI, FOKUSRIAU.COM-‎Pangkalan TNI Angkatan Laut Dumai, Riau berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 31 Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ilegal menuju Malaysia. Mereka diberangkatkan melalui pesisir Sepahat sampai Tanjung Leban, Kabapaten Bengkalis‎, Sabtu (19/8/2023).

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Dumai, Kolonel Laut (P) Kariady Bangun dalam keterangan persnya didampingi Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu‎, Senin (21/8/2023) mengungkap, penggagalan keberangkatan 31 PMI tersebut berawal, Rabu (16/8/2023) saat pihaknya memperoleh informasi terkait rencana pemberangkatan PMI ilegal tersebut.

Mengetahui hal itu, dirinya memerintahkan Tim F1QR Lanal Dumai melakukan pendalaman. Alhasil, Sabtu (19/8/ 2023) sekira pukul 13.00 WIB, Tim Gabungan F1QR Lanal Dumai dan Satgas Ops Intelmar Gurindam Sakti-23 Koarmada I memperoleh informasi dari agen lapangan mengenai calon PMI berada di pesisir pantai Sepahat, Kabupaten Bengkalis pada titik koordinat 1°37’28″N 101°48’08″E.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan bergerak menuju titik lokasi yang diduga sebagai camp pemberangkatan calon PMI secara ilegal.

“Pukul 13.30 WIB, tim gabungan bergerak melalui jalur darat menuju titik lokasi yang diduga sebagai camp penampungan calon PMI Ilegal, selanjutnya tim melaksanakan penyisiran, pemantauan dan pengintaian ke dalam hutan Bakau hingga ke bibir pantai Sepahat,” katanya dikutip FokusRiau.Com dari Tribunpekanbaru.com.

Kariady menerangkan, pukul 16.35 WIB, tim gabungan menemukan diduga calon PMI ilegal yang sedang berkumpul di camp tepatnya di pinggir pantai Sepahat yang sedang menunggu pemberangkatan menggunakan speed boat.

“Adapun jumlah calon PMI yang diamankan 31 orang terdiri dari laki-laki 15 orang, perempuan 15 orang dan 1 anak kecil,” imbuhnya

Diakui, berdasarkan pemeriksaan dan pengecekan terhadap calon PMI beserta barang-barang bawaannya belum ditemukan barang/benda ilegal (berbahaya) lainnya.

Dijelaskan, para calon PMI ilegal melakukan pelanggaran UU 18 Tahun 2017 tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selanjutnya calon PMI dan barang bukti diserahkan ke BP3MI Riau untuk proses lebih lanjut. (bsh)

Exit mobile version