BUKITTINGGI, FOKUSRIAU.COM-Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat menangka tiga orang penumpang Bus ALS, karena membawa 1,5 kilogram narkoba jenis sabu.
Ketiganya ditangkap saat bus berhenti di poll Bukittinggi. Kepala BNN Sumbar, Brigjen Ricky Yanuarfi mengatakan, ketiga penumpang bus ALS masing-masing dua perempuan AL alias L (41) asal Bireuen, N alias C (24) asal Aceh Utara dan laki-laki inisial S alias F (38) asal Aceh Timur.
“Penangkapan dilakukan Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB di Pool Bus ALS di Jalan Soekarno Hatta No. 88, Simpang Limau, Bukittinggi,” kata Ricky.
Dijelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen yang diperoleh Tim Pemberantasan dan Intelijen BNN Sumatera Barat, Senin (12/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB mengenai rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh menggunakan bus ALS.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan pengamatan intensif di perbatasan Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Sekitar pukul 07.36 WIB, Selasa (13/5/2025) sebuah bus ALS yang dicurigai membawa pelaku melintas perbatasan. Tim langsung melakukan pembuntutan secara hati-hati hingga bus tiba di terminal/pool ALS Bukittinggi,” urainya.
Setibanya bus di Pool PT ALS Bukittinggi, tim gabungan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka.
“Penggeledahan dilakukan di lokasi terhadap ketiga tersangka. Hasilnya, ditemukan paket-paket sabu yang disembunyikan di berbagai tempat pada tubuh pelaku dengan modus penyamaran disimpan di lipatan celana, perut dan di balik celana dalam,” tuturnya.
“Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan estimasi total berat 1.500 gram,” tambah Ricky.
Ikut diamankan buku rekening dan 3 kartu ATM, 5 unit handphone berbagai merek, dan1 buah dompet warna coklat.
“Berdasarkan keterangan awal dari salah satu tersangka, sabu tersebut berasal dari seseorang di wilayah Bireuen, Aceh,” katanya.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumbar. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan pengedar masih terus mencoba mencari celah, namun kami tak akan tinggal diam dan terus meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan menjaga Sumatera Barat dari ancaman peredaran gelap narkobtika,” tukasnya. (dtc/bsh)