KPK Periksa 63 Kepala SMP Inhu yang Mundur

Gedung KPK. (Foto: Istimewa)

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan, kasus itu langsung menjadi atensi, pasca mencuat ke publik lewat sejumlah pemberitaan.

Tim Pengawasan Kejati Riau, melakukan pememanggilan para pihak terkait. “Ada indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan, ditingkatkan inspeksi kasus. Kita memanggil para pihak, mulai dari 63 Kepsek, kemudian Dinas Pendidikan (Inhu), Inspektorat Kabupaten Inhu, kemudian keterangan pihak terlapor, satpam dan beberapa pegawai di lingkungan Kejari Inhu,” ucap Raharjo, Senin (3/8/2020).

Selain itu kata Raharjo, pihak LSM yang pertama kali melaporkan perihal permasalahan pengelolaan dana bos ke Kejari Inhu, juga dimintai keterangan.

Menurut Raharjo, hasil dari inspeksi kasus tersebut, sudah dilaporkan kepada pimpinan di Kejagung RI. “Kita mengusulkan hukuman disiplin tingkat berat, namun selanjutnya tindakan apa yang akan diambil bapak Jaksa Agung, ya kita tunggu petunjuk pimpinan. Kita hanya mengusulkan,” ungkapnya.

Disebutkan, sesuai PP 53 Tahun 2010, terkait pemberian sanksi, ada 3 kategori. Yaitu ringan, sedang dan berat. Sanksi kategori ringan, bisa berupa teguran lisan, pernyataan tidak puas secara tertulis dan teguran tertulis.

Sementara untuk sanksi kategori sedang, bisa berupa penundaan, kenaikan pangkat dan penundaan gaji berkala. “Kalau berat, bisa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, dicopot jabatannya, atau diberhentikan dengan hormat sebagai PNS,” ucapnya.

Terkait sanksi kategori berat yang diberikan kepada oknum jaksa kata Raharjo, dari Kejati Riau sifatnya hanya mengusulkan saja. “Bagaimana nanti, kita lihat perkembangan sesuai petunjuk pimpinan di Kejagung,” tegasnya. (*)

Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KPK Periksa 63 Kepala SMP Inhu yang Mundur

Gedung KPK. (Foto: Istimewa)

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan, kasus itu langsung menjadi atensi, pasca mencuat ke publik lewat sejumlah pemberitaan.

Tim Pengawasan Kejati Riau, melakukan pememanggilan para pihak terkait. “Ada indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan, ditingkatkan inspeksi kasus. Kita memanggil para pihak, mulai dari 63 Kepsek, kemudian Dinas Pendidikan (Inhu), Inspektorat Kabupaten Inhu, kemudian keterangan pihak terlapor, satpam dan beberapa pegawai di lingkungan Kejari Inhu,” ucap Raharjo, Senin (3/8/2020).

Selain itu kata Raharjo, pihak LSM yang pertama kali melaporkan perihal permasalahan pengelolaan dana bos ke Kejari Inhu, juga dimintai keterangan.

Menurut Raharjo, hasil dari inspeksi kasus tersebut, sudah dilaporkan kepada pimpinan di Kejagung RI. “Kita mengusulkan hukuman disiplin tingkat berat, namun selanjutnya tindakan apa yang akan diambil bapak Jaksa Agung, ya kita tunggu petunjuk pimpinan. Kita hanya mengusulkan,” ungkapnya.

Disebutkan, sesuai PP 53 Tahun 2010, terkait pemberian sanksi, ada 3 kategori. Yaitu ringan, sedang dan berat. Sanksi kategori ringan, bisa berupa teguran lisan, pernyataan tidak puas secara tertulis dan teguran tertulis.

Sementara untuk sanksi kategori sedang, bisa berupa penundaan, kenaikan pangkat dan penundaan gaji berkala. “Kalau berat, bisa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, dicopot jabatannya, atau diberhentikan dengan hormat sebagai PNS,” ucapnya.

Terkait sanksi kategori berat yang diberikan kepada oknum jaksa kata Raharjo, dari Kejati Riau sifatnya hanya mengusulkan saja. “Bagaimana nanti, kita lihat perkembangan sesuai petunjuk pimpinan di Kejagung,” tegasnya. (*)

Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *